Polres Buru kembali menunjukkan ketegasannya dalam menertibkan aktivitas pengolahan emas ilegal di belakang Desa Dava dan Widit, Kecamatan Wailata, Kabupaten Buru, Rabu (14/1/2026).
Saat razia dilakukan, para pemilik tong tidak berada di lokasi dan diduga sengaja menghindari aparat. Petugas hanya mendapati empat orang pekerja dan satu orang penanggung jawab kegiatan yang kemudian langsung diamankan.
Kelima orang tersebut saat ini masih diamankan di Polres Buru untuk menjalani pemeriksaan dan dimintai keterangan lebih lanjut terkait aktivitas pengolahan emas ilegal yang mereka jalankan. Sementara itu, pemilik tong dipastikan akan dipanggil guna mempertanggungjawabkan perannya sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Dalam operasi tersebut, Satgas Penegakan Hukum (Gakkum) Polres Buru menyita sejumlah barang bukti berbahaya, di antaranya cyanida (CN), karbon, serta sekitar 40 jenis barang bukti (BB) lainnya yang digunakan dalam proses pengolahan emas ilegal. Seluruh barang bukti telah diamankan di Polres Buru.
Penindakan ini dipimpin langsung oleh Kabag Ops Polres Buru, AKP Deny Indrawan Lubis, SIK, MM. Hingga kini, proses penyelidikan dan penegakan hukum masih terus berjalan dan dikembangkan guna mengungkap pihak-pihak lain yang terlibat.
Langkah tegas ini menegaskan komitmen Polres Buru dalam menertibkan aktivitas ilegal di kawasan Gunung Botak yang selama ini merusak lingkungan serta membahayakan keselamatan masyarakat, dengan memastikan penegakan hukum tetap berjalan secara konsisten dan berkelanjutan.(Tim)