Oleh: Drs. Muz Latuconsina, MF.
Langkah tegas pemerintah untuk merelokasi tong-tong pengolahan emas yang selama ini berdiri terlalu dekat dengan kawasan pemukiman dan persawahan di Kecamatan Wailata, Lolongguba, dan Waiapo—khususnya di belakang Desa Widit, Dava, dan Wamasait—layak disambut dengan penuh apresiasi. Upaya ini bukan sekadar tindakan administratif, melainkan wujud nyata komitmen negara dalam melindungi masyarakat dan menjaga keberlanjutan lingkungan hidup.
Ketua Satgas Penertiban Tambang Emas Ilegal Gunung Botak, Dr. Jalaludin Salampessy, menegaskan bahwa pemindahan tong jauh dari permukiman warga dan area pertanian adalah sebuah keharusan. Menurutnya, langkah ini merupakan instrumen pengendalian lingkungan yang selama ini sangat dibutuhkan untuk menekan risiko pencemaran akibat aktivitas pengolahan emas yang menggunakan bahan berbahaya dan beracun (B3). Ia menambahkan bahwa saat ini pemerintah tengah menyusun tindak lanjut menyeluruh terhadap seluruh aktivitas tong, termasuk penggunaan B3 yang selama ini berlangsung tanpa kontrol yang memadai.
Di balik kebijakan ini terdapat alasan sangat kuat: bahaya limbah beracun dari B3 yang dihasilkan tong pengolahan emas. Limbah merkuri, sianida, dan bahan kimia lain yang digunakan untuk memisahkan emas dapat meresap ke tanah, mengalir ke sumber air, dan mencemari persawahan. Jika dibiarkan, paparan racun ini berpotensi menyebabkan gangguan kesehatan serius—mulai dari kerusakan saraf, gangguan pernapasan, hingga penyakit kronis lainnya. Bagi persawahan, kontaminasi B3 dapat merusak kualitas tanah, menurunkan produktivitas panen, bahkan merusak mata pencaharian petani yang menggantungkan hidup pada lahan mereka.
Karena itu, kebijakan relokasi tong bukan sekadar tindakan penertiban; ini adalah langkah penyelamatan lingkungan, perlindungan kesehatan masyarakat, dan penjagaan masa depan generasi di bumi Wailata, Lolongguba, Waiapo, dan sekitarnya.
Harapannya, proses relokasi berjalan dengan pengawasan ketat, dukungan kuat dari masyarakat, serta disertai upaya edukasi mengenai bahaya penggunaan B3 tanpa standar keselamatan. Dengan demikian, kegiatan ekonomi dapat tetap berjalan tanpa mengorbankan keselamatan warga dan kelestarian tanah leluhur.
Inilah saatnya seluruh pihak bergandengan tangan—pemerintah, masyarakat, dan pelaku usaha—untuk memastikan bahwa kemajuan tidak harus dibayar dengan kerusakan lingkungan dan risiko kesehatan. Relokasi tong adalah awal dari perubahan yang lebih besar menuju wilayah yang aman, bersih, dan berkelanjutan.( Syam )