LABUHANBATU – Sebanyak 62 proyek di lingkungan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Labuhanbatu Tahun Anggaran 2025 menjadi perhatian publik.
Proyek tersebut diberitakan tidak melalui proses core drilling, namun pembayaran kegiatan disebut telah direalisasikan.
Dilansir dari salah satu Media Online edisi 3 Maret 2026, puluhan paket pekerjaan itu disebut berjalan tanpa uji pengeboran tanah sebagai dasar perencanaan teknis konstruksi.
Padahal, tahapan tersebut umum digunakan untuk mengetahui kondisi struktur tanah sebelum pembangunan fisik dimulai.
Dalam laporannya, media tersebut menuliskan:
“Sebanyak 62 proyek PUPR Labuhanbatu TA 2025 tanpa core drilling namun sudah dibayarkan.”
Ketiadaan pengujian teknis ini memunculkan pertanyaan mengenai standar operasional yang diterapkan.
Core drilling berfungsi memastikan daya dukung tanah sehingga konstruksi memiliki ketahanan jangka panjang.
Media itu juga menegaskan pentingnya tahapan tersebut dalam perencanaan proyek.
“Core drilling merupakan tahapan penting dalam perencanaan konstruksi guna memastikan kondisi tanah sebelum pekerjaan dilaksanakan,” sebagaimana dilansir dalam pemberitaan tersebut.
Hal ini ditanggapi Anggota DPRD Kabupaten Labuhanbatu, Rivai P Tambunan dari Komisi 3 kepada awak media, Senin(2/3/2026) menyampaikan bahwa membenarkan sebanyak 62 Proyek Dinas PUPR Kabupaten Labuhanbatu dengan anggaran APBD Milyaran rupiah tanpa memiliki laboratorium uji mutu dan kelayakan Core Driling.
Kita sudah panggil Kadisnya bang, Ini sangat disayangkan kepada Kadis PUPR telah menyalahi aturan yang berlaku pada 62 Proyek tersebut, ini jadi temuan, kan buat malu Bupati Labuhanbatu dengan visi misi nya, terang Rivai.
Kejadian ini catatan kita di komisi 3 yang membidangi dinas tersebut bang, Bupati Labuhanbatu segera mengevaluasi bawahannya, tegasnya.
Sementara, Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Kabupaten Labuhanbatu, Haris Tua Siregar S.T, ketika dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp terkait hal tersebut, belum memberikan keterangan.***