31.7 C
Jakarta
BerandaBertaTransparansi Diuji! 62 Proyek PUPR Labuhanbatu Disorot, Rivai Tambunan : "Benar,...

Transparansi Diuji! 62 Proyek PUPR Labuhanbatu Disorot, Rivai Tambunan : “Benar, Kadis Sudah Dipanggil”

LABUHANBATU – Sebanyak 62 proyek di lingkungan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Labuhanbatu Tahun Anggaran 2025 menjadi perhatian publik.

Proyek tersebut diberitakan tidak melalui proses core drilling, namun pembayaran kegiatan disebut telah direalisasikan.

Dilansir dari salah satu Media Online edisi 3 Maret 2026, puluhan paket pekerjaan itu disebut berjalan tanpa uji pengeboran tanah sebagai dasar perencanaan teknis konstruksi.

Padahal, tahapan tersebut umum digunakan untuk mengetahui kondisi struktur tanah sebelum pembangunan fisik dimulai.

Dalam laporannya, media tersebut menuliskan:

“Sebanyak 62 proyek PUPR Labuhanbatu TA 2025 tanpa core drilling namun sudah dibayarkan.”

Ketiadaan pengujian teknis ini memunculkan pertanyaan mengenai standar operasional yang diterapkan.

Core drilling berfungsi memastikan daya dukung tanah sehingga konstruksi memiliki ketahanan jangka panjang.

Media itu juga menegaskan pentingnya tahapan tersebut dalam perencanaan proyek.

“Core drilling merupakan tahapan penting dalam perencanaan konstruksi guna memastikan kondisi tanah sebelum pekerjaan dilaksanakan,” sebagaimana dilansir dalam pemberitaan tersebut.

Hal ini ditanggapi Anggota DPRD Kabupaten Labuhanbatu, Rivai P Tambunan dari Komisi 3 kepada awak media, Senin(2/3/2026) menyampaikan bahwa membenarkan sebanyak 62 Proyek Dinas PUPR Kabupaten Labuhanbatu dengan anggaran APBD Milyaran rupiah tanpa memiliki laboratorium uji mutu dan kelayakan Core Driling.

Kita sudah panggil Kadisnya bang, Ini sangat disayangkan kepada Kadis PUPR telah menyalahi aturan yang berlaku pada 62 Proyek tersebut, ini jadi temuan, kan buat malu Bupati Labuhanbatu dengan visi misi nya, terang Rivai.

Kejadian ini catatan kita di komisi 3 yang membidangi dinas tersebut bang, Bupati Labuhanbatu segera mengevaluasi bawahannya, tegasnya.

Sementara, Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Kabupaten Labuhanbatu, Haris Tua Siregar S.T, ketika dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp terkait hal tersebut, belum memberikan keterangan.***

 

Stay Connected
16,985FansSuka
2,458PengikutMengikuti
61,453PelangganBerlangganan
Must Read
Berita Terkait

MOHON DIBACA SEBELUM MENULIS BERITA

Berikut ini beberapa hal yang perlu dipertimbangkan saat menulis Berita :

- Perhatikan hukum:

Pastikan informasi yang Anda bagikan legal dan tidak mendukung ujaran kebencian, diskriminasi, kekerasan, atau aktivitas berbahaya lainnya.

 

- Hargai privasi:

Jangan bagikan informasi pribadi tentang orang lain tanpa persetujuan mereka. Ini termasuk nama, alamat, nomor telepon, dan detail sensitif lainnya.

 

- Pertimbangkan

dampaknya: Pikirkan tentang bagaimana kata-kata Anda dapat memengaruhi orang lain. Meskipun sesuatu secara teknis legal, itu mungkin menyakitkan atau menyinggung.

 

- Verifikasi informasi:

Sebelum membagikan informasi, terutama berita atau rumor, pastikan itu berasal dari sumber yang dapat dipercaya.

 

- Bertanggung jawab: Bertanggung jawablah atas informasi yang Anda bagikan. Bersiaplah untuk menjelaskan alasan Anda dan bertanggung jawab atas segala konsekuensi yang mungkin terjadi.

Ingat, membangun komunitas daring yang aman dan saling menghormati adalah tanggung jawab semua orang. Mari kita gunakan kebebasan berekspresi kita dengan bijak!