Pernyataan yang menyebut dugaan illegal logging di Teluk Kayeli sebagai “fitnah” dinilai sebagai upaya pengalihan isu dan pembungkaman kritik terhadap aktivitas kehutanan yang patut diawasi. Anggota DPRD Kabupaten Buru, Muhammad Rustam Fadly Tukuboya, SH, dan Muid Wael menegaskan bahwa apa yang mereka sampaikan ke publik bukan opini kosong, melainkan hasil temuan lapangan dan kewajiban konstitusional sebagai wakil rakyat.
Mereka menepis keras narasi yang dimuat media Marinyo.com yang menyudutkan mereka dengan mengatasnamakan “tokoh masyarakat” tanpa identitas jelas.
“Kalau mau mengkritik, sebutkan nama. Jangan bersembunyi di balik istilah tokoh masyarakat anonim. Ini isu serius, menyangkut lingkungan dan keselamatan warga, bukan gosip warung kopi,” tegas Rustam, Senin (29/12).
Sudah Dilaporkan ke Gubernur Maluku
Rustam mengungkapkan bahwa pada 15 Desember, ia telah menghadap langsung Gubernur Maluku, Hendrik Lewerissa, untuk menyampaikan hasil temuan DPRD di lapangan terkait aktivitas kehutanan di Teluk Kayeli.
Dalam pertemuan tersebut, Gubernur tidak menepis temuan DPRD, justru meminta agar pengawasan terus dilakukan dan setiap perkembangan dilaporkan secara resmi kepada Pemerintah Provinsi.
“Kalau ini fitnah, tidak mungkin Gubernur meminta kami lanjutkan pengawasan. Negara bekerja berdasarkan data, bukan berdasarkan pembelaan sepihak terhadap perusahaan,” ujar Rustam.
Akan Dibawa ke DPR RI dan Menteri Pertanian
Tak berhenti di tingkat provinsi, Rustam memastikan langkah pengawasan akan ditingkatkan ke level nasional. Dalam waktu dekat, ia akan bertemu Komisi IV DPR RI serta Menteri Kehutanan RI untuk mendorong evaluasi hingga pencabutan izin perusahaan apabila ditemukan pelanggaran serius.
“Izin itu bukan kitab suci. Kalau dalam praktiknya merusak lingkungan dan melanggar ketentuan, maka wajib dicabut. Negara tidak boleh kalah oleh korporasi,” tegasnya.
Soal Gunung Botak: Rustam Disebut Paling Konsisten Bersuara
Narasi yang menyebut Rustam dan Muid “mengabaikan” kerusakan lingkungan Gunung Botak dinilai tidak jujur dan menyesatkan publik. Fakta di lapangan menunjukkan bahwa Rustam adalah salah satu anggota DPRD yang paling vokal dan konsisten menyuarakan dampak ekologis Gunung Botak, baik di forum DPRD, media, maupun dalam pertemuan dengan aparat pemerintah.
“Saya bicara Gunung Botak jauh sebelum isu Kayeli ini muncul. Kalau ada yang bilang saya diam, itu bohong atau malas membaca arsip,” kata Rustam.
Menurutnya, membandingkan Gunung Botak dan Teluk Kayeli untuk membungkam kritik adalah logika sesat. Dua-duanya sama-sama wajib diawasi.
“Kerusakan lingkungan tidak boleh dipilah berdasarkan siapa pelakunya. Tambang ilegal salah, perusahaan berizin tapi melanggar juga salah,” ujarnya.
Pagar dan Palang Tak Menghapus Kewajiban Transparansi
Terkait alasan pengamanan aset perusahaan berupa palang dan gembok, Rustam menegaskan bahwa pengamanan tidak boleh menghalangi fungsi pengawasan DPRD dan negara.
“Kalau semua aman dan legal, kenapa harus alergi diawasi? DPRD bukan pencuri, kami datang menjalankan tugas undang-undang,” katanya.
Pesan Tegas: Jangan Intimidasi Wakil Rakyat
Rustam menilai serangan personal dan narasi fitnah justru menunjukkan adanya kepanikan terhadap pengawasan.
“Kami tidak bekerja untuk perusahaan, kami bekerja untuk rakyat Buru. Upaya mengintimidasi dengan opini sesat tidak akan menghentikan kami,” tandasnya.
Ia pun mengajak seluruh pihak, termasuk media, untuk berpihak pada fakta, bukan kepentingan.
“Kalau memang tidak ada pelanggaran, buka data ke publik. Jangan kirim ‘tokoh masyarakat misterius’ untuk menyerang karakter wakil rakyat,” pungkas Rutam.(Syam)