BerandaPEMERINTAHANTuntasnya Residu PTSL Jadi Bukti Nyata,Kantah Jakarta Pusat Percepat Kepastian Hukum Hak...

Tuntasnya Residu PTSL Jadi Bukti Nyata,Kantah Jakarta Pusat Percepat Kepastian Hukum Hak Tanah Warga

Jakarta | Mediaistana.com – Komitmen pemerintah dalam memberikan kepastian hukum atas kepemilikan tanah terus diwujudkan melalui percepatan penyelesaian Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL),Salah satu langkah nyata ditunjukkan Kantor Pertanahan Kota Administrasi Jakarta Pusat yang kembali menuntaskan penyerahan sertipikat residu kepada masyarakat.

Di bawah kepemimpinan Tomi Jomaliawan, A.Ptnh., M.H., Kantor Pertanahan Kota Administrasi Jakarta Pusat menyerahkan tiga sertipikat residu PTSL kepada warga dalam kegiatan yang berlangsung pada Rabu (15/7/2026), Penyerahan tersebut merupakan bagian dari upaya penyelesaian bidang-bidang tanah yang sebelumnya belum dapat disertipikatkan karena masih memerlukan penyempurnaan administrasi maupun verifikasi data.

Prosesi penyerahan sertipikat dilakukan bersama Tim Panitia Khusus (Pansus) DPRD Provinsi DKI Jakarta sebagai bentuk dukungan terhadap percepatan penyelesaian program strategis nasional di sektor pertanahan.

Momentum ini menjadi bagian dari pelaksanaan serentak di seluruh Kantor Pertanahan se-Provinsi DKI Jakarta, sekaligus memperkuat sinergi antara Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) dengan DPRD DKI Jakarta dalam memastikan tidak ada lagi masyarakat yang tertinggal dalam memperoleh hak legal atas tanahnya.

Penyelesaian residu PTSL dinilai memiliki peran penting karena memberikan kepastian hukum kepada pemilik tanah, mengurangi potensi sengketa pertanahan, serta memperkuat tertib administrasi yang menjadi fondasi pembangunan nasional.

Dengan diterimanya sertipikat tersebut, masyarakat kini memiliki dokumen kepemilikan yang sah dan berkekuatan hukum, sehingga dapat dimanfaatkan untuk berbagai kebutuhan, termasuk peningkatan nilai ekonomi aset maupun akses terhadap layanan keuangan.

Kepala Kantah Pertanahan Kota Administrasi Jakarta Pusat Tomi Jomaliawan,A.Ptnh., M.H., menegaskan akan terus mempercepat penyelesaian sisa bidang tanah yang masih berstatus residu, sejalan dengan arahan Kementerian ATR/BPN untuk menghadirkan layanan pertanahan yang profesional, transparan, dan berorientasi pada kepentingan masyarakat.

Keberhasilan penyelesaian residu PTSL ini sekaligus menjadi bukti bahwa kolaborasi antara pemerintah pusat, pemerintah daerah, dan DPRD mampu mempercepat realisasi kepastian hukum pertanahan serta memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap pelayanan publik di bidang agraria.

Stay Connected
16,985FansSuka
2,458PengikutMengikuti
61,453PelangganBerlangganan
Must Read
Berita Terkait

MOHON DIBACA SEBELUM MENULIS BERITA

Berikut ini beberapa hal yang perlu dipertimbangkan saat menulis Berita :

- Perhatikan hukum:

Pastikan informasi yang Anda bagikan legal dan tidak mendukung ujaran kebencian, diskriminasi, kekerasan, atau aktivitas berbahaya lainnya.

 

- Hargai privasi:

Jangan bagikan informasi pribadi tentang orang lain tanpa persetujuan mereka. Ini termasuk nama, alamat, nomor telepon, dan detail sensitif lainnya.

 

- Pertimbangkan

dampaknya: Pikirkan tentang bagaimana kata-kata Anda dapat memengaruhi orang lain. Meskipun sesuatu secara teknis legal, itu mungkin menyakitkan atau menyinggung.

 

- Verifikasi informasi:

Sebelum membagikan informasi, terutama berita atau rumor, pastikan itu berasal dari sumber yang dapat dipercaya.

 

- Bertanggung jawab: Bertanggung jawablah atas informasi yang Anda bagikan. Bersiaplah untuk menjelaskan alasan Anda dan bertanggung jawab atas segala konsekuensi yang mungkin terjadi.

Ingat, membangun komunitas daring yang aman dan saling menghormati adalah tanggung jawab semua orang. Mari kita gunakan kebebasan berekspresi kita dengan bijak!