Media Istana
Jakarta, 19 Juli 2026
Ikatan Wartawan Online (IWO) mengecam keras pernyataan advokat Hotman Paris Hutapea yang dinilai merendahkan martabat dan profesi wartawan saat menjawab pertanyaan jurnalis dalam konferensi pers terkait kasus Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah.
Ketua Umum IWO, Dwi Christianto, menegaskan bahwa sikap menunjuk-nunjuk, mengintimidasi, serta mengeluarkan ucapan yang merendahkan kepada wartawan yang sedang menjalankan tugas jurnalistik merupakan tindakan yang tidak pantas dilakukan oleh seorang praktisi hukum.
“IWO meminta Saudara Hotman Paris Hutapea menyampaikan permohonan maaf secara terbuka kepada seluruh insan pers, khususnya wartawan yang menjadi sasaran pernyataan tersebut. Wartawan bekerja menjalankan amanat Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers untuk memenuhi hak masyarakat memperoleh informasi yang benar, akurat, dan berimbang,” tegas Dwi Christianto dalam keterangan tertulis yang diterima media, Minggu (19/7/2026).
Menurut Dwi, pertanyaan yang diajukan wartawan dalam konferensi pers bukanlah kepentingan pribadi, melainkan representasi dari hak publik untuk memperoleh penjelasan secara utuh mengenai suatu perkara yang menjadi perhatian masyarakat.
Ia mengingatkan bahwa Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers secara tegas memberikan jaminan terhadap kemerdekaan pers dan perlindungan bagi wartawan dalam menjalankan profesinya.
Pasal 4 UU Pers menjamin kemerdekaan pers sebagai hak asasi warga negara serta menjamin hak pers untuk mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan informasi. Sementara Pasal 8 menegaskan bahwa wartawan mendapat perlindungan hukum dalam melaksanakan tugas jurnalistiknya.
Selain itu, Pasal 3 mengamanatkan fungsi pers sebagai media informasi, pendidikan, kontrol sosial, dan sarana penyampaian aspirasi masyarakat. Sedangkan Pasal 5 mengatur kewajiban pers untuk menjunjung etika jurnalistik, menghormati asas praduga tak bersalah, serta melayani hak jawab dan hak koreksi.
“IWO memandang tindakan merendahkan atau mengintimidasi wartawan yang sedang bertugas bertentangan dengan semangat Undang-Undang Pers. Yang diserang bukan hanya individu wartawan, tetapi juga hak masyarakat untuk memperoleh informasi,” ujar Dwi.
Ia menegaskan bahwa setiap profesi memiliki fungsi yang sama pentingnya dalam negara hukum. Pengacara menjalankan fungsi pembelaan hukum, sedangkan wartawan menjalankan fungsi kontrol sosial dan penyampai informasi kepada publik.
“Tidak ada alasan bagi siapa pun untuk merendahkan profesi wartawan. Seorang advokat semestinya memberikan teladan dalam menghormati hukum, etika, dan profesi lain. Sikap saling menghargai merupakan fondasi negara demokrasi yang sehat,” tambahnya.
Sebagaimana diberitakan berbagai media, insiden tersebut terjadi di lingkungan Kejaksaan Agung pada Jumat (17/7/2026), ketika Hotman Paris Hutapea melontarkan ucapan, “lu punya otak enggak?” kepada seorang wartawan. Ia juga menyampaikan ilustrasi yang dinilai bernada merendahkan terkait proses penggeledahan dan penyitaan.
Atas peristiwa tersebut, IWO menegaskan bahwa kebebasan pers merupakan salah satu pilar utama demokrasi yang wajib dihormati oleh seluruh pihak. Setiap bentuk intimidasi, pelecehan, maupun tindakan yang berpotensi menghambat kerja jurnalistik tidak boleh ditoleransi.
IWO juga mengajak seluruh insan pers di Indonesia untuk tetap menjunjung tinggi Kode Etik Jurnalistik, bekerja secara profesional, independen, serta terus mengawal berbagai proses penegakan hukum demi terwujudnya transparansi, akuntabilitas, dan supremasi hukum di Indonesia.