30 C
Jakarta
BerandaHUKUMTuntutan JPU 6 Tahun Terhadap HJP Dinilai Arogan.

Tuntutan JPU 6 Tahun Terhadap HJP Dinilai Arogan.

Palangka-Kalteng. Mediaistana.com, – Sidang Replik JPU Senin tanggal 19 Mei 2025 atas Pledoi Penasehat Hukum Adv.Haruman Supono, SE, SH, MH, AAIJ terhadap klien nya Hendra Jaya Pratama (HJP) dinilai arogan dan mengada-ngada pada hari Rabu tanggal 7 Mei 2025 lalu. Penasehat Hukum pada penyampaian pledoi atau nota pembelaan atas Terdakwa HJP pada hari Rabu tanggal 14 Mei 2025 yang lalu intinya JPU terlalu tendesius terhadap perkara ini yang seyogyanya dapat digugat ke ranah keperdataan,tegas bang Haruman.

Respon Emanuel Ebenezer: Terkait Proses Hukum yang Dipaksakan Dan Kriminalisasi kepada Ketua DPD JOMAN Kalteng Hendra Jaya Pratama.Pada peristiwa yang terjadi dalam proses hukum yang sedang berlangsung di PN Palangkaraya pada Senin, 19 Mei 2025, Dalam Agenda Replik JPU dan duplik PH secara lisan , Ketua DPP JOMAN PUSAT, Emanuel Ebennezer yg biasa disapa Noel, yg mana sekarang Menjabat sebagai Wamen Nakertrans bereaksi cepat dengan mengkoordinasikan langkah-langkah penting terkait hal tersebut kepada Jaksa Agung dan Bapak Presiden RI Prabowo. Respon mereka memberikan sorotan pada intervensi yang diduga dilakukan oleh Mantan Kapolda Kalteng Irjen. Nanang Avianto dan Kapolda Kalbar Irjen Pipit Rismanto melalui anggota DPR RI dan Pelapor Wiliam Angono dan Agus Sopyan dalam penyelidikan yang dijalankan oleh subdit Jatanras Polda Kalteng. Dengan putusan 1 Tahun penjara dan lanjut sdang tppu yg mana dalam proses persidangan TPPU jaksa dwinanto mendakwa Saudara Hendra dengan perkara yg sama nebis en idem dan dakwaan jaksa kabur Tidak jelas copy paste dan tangal kejadian Tidka jelas semua isi dakwan kabur dan jaksa tidak bisa menghadirkan saksi ahli juga saksi an. Aan , Agus Sopyan seharusnya hakim berani memutuskan menghentikan saat itu namun hakim berpendapat lain dan melanjutkan perkara dan pada tgl 27 mei 2025 hakim akan memutus perkara Hendra dengan putusan bebas berdasarkan fakta persidangan yg mana Hendra juga sudah memberikan bukti pembuktian terbalik sesuai kesempatan yg hakim Yudi eka berikan kepada terdakwa semu harta Hendra jelas dari tahun 2021 -2023 bahwa Hendra ada kerjaan dan pemasukan. Jelas dari 2 perusahan asing TBK yg mana penghasilan Hendra jelas harta harta pembelian ke 2 rumah dan mobil maupun uang yg diberikan Hendra ke pada orangtunya dan adik serta keluarganya. Tidka ada uang hasil kejahatan Jelas Emanuel Ebenezer dalam wawancara via wassap dengan wartawan dan penegasan Hendra serta PH Haruman.

Menurut informasi dari Ketua JOMAN Kalteng, Hendra Jaya Pratama, proses hukum tersebut dipandang sebagai suatu yang sangat dipaksakan yang berujung pada dikriminalisasinya Hendra. Emanuel Ebennezer secara tegas menyuarakan dukungan penuh terhadap perlawanan terhadap proses hukum yang dipandang bermasalah tersebut dan noel berharap Hakim Yudi eka putra dapat memberikan vonis bebas terhadap Hendra. Dan noel
DalamHal yg menonjol dalam respons ini adalah Peran serta aparat penegakan hukum yg mempermainkan hukum dan mencoba mengkriminalisasi Ketua DPD JOMAN Kalteng yg selama ini memang dikenal vokal dalam pungsinya sebagai kontrol sosial dan Hendra juga kuat sebagai calon gubernur Kalteng saat itu. Untuk itu Noel akan melakukan koordinasi jaksa agung dan dengan Bapak Presiden RI, menyoroti urgensi dan keseriusan dalam menanggapi situasi yang dianggap merugikan masyarakat maupun pihak-pihak yang terlibat dalam proses hukum tersebut,tegasnya.

Respons Ketua DPP JOMAN PUSAT ini menegaskan posisi kuat terhadap penegakan keadilan yang dianggap harus bersih dari intervensi apapun yang dapat merusak proses hukum yang seharusnya adil dan transparan.

Penting untuk mencatat bahwa respon ini memperlihatkan kepedulian terhadap integritas proses hukum serta menekankan perlunya pengawasan yang ketat terhadap intervensi atau pengaruh dari pihak-pihak yang tidak seharusnya memengaruhi jalannya keadilan.

Sebagai bagian dari informasi yang berkembang terkait kasus ini, perlu adanya investigasi lebih lanjut dan penegakan keadilan yang objektif, tanpa intervensi dan tekanan dari pihak manapun. Kita tunggu nanti putusan majelis hakim yang akan dibacakan pada hari Selasa tanggal 27 Mei 2025,semoga keadilan dan kebenaran ditegakkan. (Tim Red)

Stay Connected
16,985FansSuka
2,458PengikutMengikuti
61,453PelangganBerlangganan
Must Read
Berita Terkait

MOHON DIBACA SEBELUM MENULIS BERITA

Berikut ini beberapa hal yang perlu dipertimbangkan saat menulis Berita :

- Perhatikan hukum:

Pastikan informasi yang Anda bagikan legal dan tidak mendukung ujaran kebencian, diskriminasi, kekerasan, atau aktivitas berbahaya lainnya.

 

- Hargai privasi:

Jangan bagikan informasi pribadi tentang orang lain tanpa persetujuan mereka. Ini termasuk nama, alamat, nomor telepon, dan detail sensitif lainnya.

 

- Pertimbangkan

dampaknya: Pikirkan tentang bagaimana kata-kata Anda dapat memengaruhi orang lain. Meskipun sesuatu secara teknis legal, itu mungkin menyakitkan atau menyinggung.

 

- Verifikasi informasi:

Sebelum membagikan informasi, terutama berita atau rumor, pastikan itu berasal dari sumber yang dapat dipercaya.

 

- Bertanggung jawab: Bertanggung jawablah atas informasi yang Anda bagikan. Bersiaplah untuk menjelaskan alasan Anda dan bertanggung jawab atas segala konsekuensi yang mungkin terjadi.

Ingat, membangun komunitas daring yang aman dan saling menghormati adalah tanggung jawab semua orang. Mari kita gunakan kebebasan berekspresi kita dengan bijak!