Singkawang, Kalbar – Mediaistana.com Harry Sarasati Widha Sugeng, SE, Ketua Komisi II DPRD Kota Singkawang memimpin Rapat Kerja Komisi II yang membidangi Ekonomi dan Keuangan dalam rangka UMK Kabupaten/Kota yang tidak sesuai aturan yang berlaku di Ruang AKD DPRD Kota Singkawang, Selasa (9/9/2025)
Harry Sarasati Wifha Sugeng, SE, mengatakan UMK (Upah Minimum Kabupaten/Kota) yang tidak sesuai aturan, yaitu lebih rendah dari ketentuan yang berlaku, dapat dikenakan sanksi administratif berupa denda dan pencabutan izin usaha, serta sanksi pidana berupa penjara dan denda bagi pengusaha yang melanggar Pasal 88 dan 90 UU Ketenagakerjaan serta Pasal 185 Perppu Cipta Kerja. Ketentuan ini dikecualikan bagi Usaha Mikro dan Kecil (UMKM), yang upahnya diatur berdasarkan kesepakatan. Jelas Harry
Hadir dalam pertemuan tersebut, Anggota Komisi II, Dinas Penanaman Modal dan Tenaga Kerja Kota Singkawang, Ketua Federasi Serikat Buruh Kerakyatan Komwil Kalimantan Barat dan Perwakilan Aliansi Gerakan Singkawang Memanggil.
Dalam pertemuan ini juga disepakati dengan Berita Acara Nomor: 400.1.3.6/ 01/ Komisi-II DPRD/2025 Tentang UMK Kabupaten/Kota Yang Tidak Sesuai Aturan Yang Berlaku yang berisi :
1. Fungsi pengawasan melibatkan Bidang Perizinan DPMTK Kota Singkawang dan BAPENDA Kota Singkawang
2. Tindak lanjut fungsi pengawasan hak normatif pekerja oleh Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat maka Komisi II DPRD Kota Singkawang akan melakukan koordinasi ke Provinsi Kalimantan Barat mengikutsertakan perwakilan aliansi
3. Kewajiban perusahaan dalam membuat Peraturan Perusahaan sesuai Peraturan Perundang-Undangan yang berlaku
4. Pengkajian untuk membuat Perda Perlindungan dan Pengawasan Pekerja Kota Singkawang
Kegiatan dilaksanakan pada pukul 13.00 Wib hingga selesai.
(Dilansir: FB DPRD Singkawang)
(Publish: M.Deni Isnaeni)