27.3 C
Jakarta
BerandaTNI-POLRIUnit Reskrim Polsek Pesisir Tengah berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian

Unit Reskrim Polsek Pesisir Tengah berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian

Mediaistana.com

Pesisir Barat, – Pada hari Kamis, 27 Februari 2025, Unit Reskrim Polsek Pesisir Tengah berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan (curat) yang terjadi di Pekon Rawas, Kecamatan Pesisir Tengah, Kabupaten Pesisir Barat, Provinsi Lampung. Kasus ini dilaporkan oleh korban pada 27 Februari 2025, dengan Laporan Polisi Nomor: LP / B / 09 / II / 2025 / SPKT / SEK PETENG / RES PESISIR BARAT / POLDA LAMPUNG.

Peristiwa tersebut terjadi pada Sabtu, 15 Januari 2025, sekitar pukul 15.00 WIB, ketika pelapor pergi ke kebun untuk memanen sayuran. Setibanya kembali di rumah pada pukul 17.30 WIB, pelapor mendapati beberapa barang berharga miliknya telah hilang, termasuk tabung gas 3 kg, senapan angin, beras 10 kg, handphone Redmi Note 8, dan dompet berisi uang tunai Rp 1.200.000,-. Pelapor kemudian menyadari bahwa papan kayu dapur rumahnya telah dirusak, yang diduga menjadi akses pelaku untuk masuk ke dalam rumah.

Kerugian yang dialami pelapor diperkirakan mencapai Rp 4.550.000,-. Berdasarkan laporan tersebut, Polsek Pesisir Tengah langsung melakukan penyelidikan.

Pencurian ini dilakukan dengan modus Pelaku masuk ke rumah korban dengan cara merusak papan dapur menggunakan alat bantu, lalu mengambil barang-barang berharga milik korban saat korban sedang berada di kebun.

Pada Kamis, 27 Februari 2025, Unit Reskrim Polsek Pesisir Tengah mendapat informasi bahwa dua pelaku berada di rumah salah satu pelaku di Pekon Way Napal, Kecamatan Krui Selatan, Kabupaten Pesisir Barat. Menindaklanjuti informasi tersebut, Unit Reskrim Polsek Pesisir Tengah yang dipimpin oleh IPDA Jefriyansah, bersama dengan Tekab 308 Polres Pesisir Barat, langsung bergerak menuju lokasi dan berhasil mengamankan dua pelaku, yakni Sdr. Whd (22) dan Sdr. EE (16)

Hasil interogasi mengungkap bahwa keduanya dibantu oleh rekan mereka, Sdr. Ysv(16), yang turut serta dalam aksi pencurian tersebut. Ketiga pelaku akhirnya berhasil diamankan oleh polisi.

Tersangka yang Berhasil Diamankan:

1. Wyd (22) warga Kec. Pesisir Selatan, kab. Pesisir Barat

2. Ysv (16) (Anak di Bawah Umur) warga Kec. Krui Selatan, Kab. Pesisir Barat.

3. EE (16) (Anak di Bawah Umur) warga Kec. Krui Selatan, Kab. Pesisir Barat.

Pada kasus ini, berpedoman pada Pasal 363 ayat (1) ke-4 dan ke-5, yaitu berkaitan dengan pencurian dengan pemberatan, sanksi pidana yaitu pidana penjara paling lama 7 (tujuh) tahun.

Barang Bukti yang berhasil Diamankan oleh Unit Reskrim Polsek Pesisir Tengah, 1 unit handphone merk Redmi Note 8 warna hitam (IMEI: 86238404718861), 1 unit motor Honda Beat No. Pol. C 2821 EQ, unit senapan angin jenis uklik warna coklat, 1 tabung gas LPG 3 kg

Kapolres Pesisir Barat, AKBP Alsyahendra, S.I.K., M.H., melalui Kapolsek Pesisir Tengah, AKP Hadly Nasution, mengungkapkan bahwa ketiga pelaku telah mengakui perbuatannya dan akan segera diproses sesuai hukum yang berlaku. “Kami mengimbau agar masyarakat lebih berhati-hati dan selalu melaporkan tindak kejahatan yang terjadi di sekitar mereka. Kami akan terus berupaya untuk menjaga keamanan dan kenyamanan masyarakat di wilayah hukum Polres Pesisir Barat,” ujar AKP Hadly Nasution.

Dengan pengungkapan ini, Polsek Pesisir Tengah berhasil mengurangi potensi gangguan kamtibmas di wilayah tersebut dan memberikan rasa aman kepada masyarakat Pesisir Barat.

(Irfan Fajri) 

(Humas Polres Pesisir Barat)

Stay Connected
16,985FansSuka
2,458PengikutMengikuti
61,453PelangganBerlangganan
Must Read
Berita Terkait

MOHON DIBACA SEBELUM MENULIS BERITA

Berikut ini beberapa hal yang perlu dipertimbangkan saat menulis Berita :

- Perhatikan hukum:

Pastikan informasi yang Anda bagikan legal dan tidak mendukung ujaran kebencian, diskriminasi, kekerasan, atau aktivitas berbahaya lainnya.

 

- Hargai privasi:

Jangan bagikan informasi pribadi tentang orang lain tanpa persetujuan mereka. Ini termasuk nama, alamat, nomor telepon, dan detail sensitif lainnya.

 

- Pertimbangkan

dampaknya: Pikirkan tentang bagaimana kata-kata Anda dapat memengaruhi orang lain. Meskipun sesuatu secara teknis legal, itu mungkin menyakitkan atau menyinggung.

 

- Verifikasi informasi:

Sebelum membagikan informasi, terutama berita atau rumor, pastikan itu berasal dari sumber yang dapat dipercaya.

 

- Bertanggung jawab: Bertanggung jawablah atas informasi yang Anda bagikan. Bersiaplah untuk menjelaskan alasan Anda dan bertanggung jawab atas segala konsekuensi yang mungkin terjadi.

Ingat, membangun komunitas daring yang aman dan saling menghormati adalah tanggung jawab semua orang. Mari kita gunakan kebebasan berekspresi kita dengan bijak!