Mediaistana.com- TTS, 30/06/2025, Seorang Sopir Travel Soe – Kupang asal Oehala Desa Oe’ekam, Kecamatan Mollo Selatan, Kabupaten Timor Tengah Selatan (TTS), Provinsi NTT berinisial IL. Pria asal Oehala itu, diduga Korban Tindak Pidana pengeroyokan dari masa yang dibawa oleh Darmi Oematan bersama orangtuanya asal kelurahan Nonohonis Kab. TTS. Kejadian tersebut terjadi Di Oehala(Netmetan) Minggu,29/06/2025.
Sesuai keterangan korban, pada minggu Sekitar Pukul 11.30 korban didatangi oleh Darmi Oematan dan orangtuanya bersama masa yang dibawa oleh sebuah Mobil Pic up berwana Hitam dengan Nomor Polisi DH. 8051 BG.
Kronologis kejadian, saat itu korban ( IL) keluar dari rumah(Oehala)dan hendak menuju Soe untuk menjemput penumpang, tiba tiba korban dihadang oleh masa tepatnya di jembatan Netmetan lalu menganiaya korban hingga menyebabkan bibir dan bahu kiri memar akibat tindakan brutal dari masa itu.
Diketahui bahwa persoalan tersebut, berawal dari seseorang menelpon, via vidio call ke nomor WA Darmi dengan menunjukan alat kelaminnya, yang diketahui melalui foto profil Nomor WA bahwa Nomor tersebut adalah milik IL.
Sementara itu, Sesuai pengakuan korban (IL) bersama keluarga, bahwa beberapa hari sebelumnya Hand phone miliknya telah hilang didalam mobil, hingga kini pun belum di ketahui Hp tersebut diambil dan dipakai oleh siapa dan dimana. Karena sudah banyak pihak yang resah dengan chating dan video call dengan bahasa atau kalimat tidak etis dengan menggunakan nomor tersebut, sedang korban sudah berusah untuk mencari tahu di semua keluarga, kenalan namun tak satu pun yang tahu.
Meskipun Kejadian tersebut sudah dilaporkan ke Polres Kab. TTS, namun laporan tersebut tidak Ditindak lanjuti oleh pihak kepolisian tapi dimedasi dan akan diselesaikan secara damai atau kekeluargaan melalui sebuah surat peryataan yang ditanda tangani oleh pihak pelapor dan terlapor.
Orang tua korban, Markus Liu kepada media ini, ia menjelaskan bahwa sebagai orangtua bersama keluarga merasa tidak puas atas perbuatan brutal yang dilakukan oleh Darmi Oematan dan orangtuanya bersama masa. Karena tindakan main hakim sendiri merupakan perbuatan melawan hukum yang mestinya harus diproses oleh pihak penegak Hukum secara profesional sehingga ada kepastian hukum terhadap korban. Apakah tindakan main hakim sendiri tidak melanggar aturan? dan benarkah anak saya (korban) sudah terpenuhi unsur-unsur pidana dan terbukti bersalah?, “kata Markus”.
Lanjud Markus, meskipun sudah ada surat peryataan yang dibuat oleh pelaku dan korban ketika di Polres TTS untuk berdamai dan diselesaikan secara kekeluargaan, namun hingga saat ini pelaku belum menemui keluarga korban untuk menyelesaikan persoalan tersebut secara kekeluargaan. Apabila sampai besok dan tidak ada informasi dari pihak pelaku, maka saya bersama keluarga dan korban kembali ke Polres TTS, untuk melaporkan ulang persolan ini, “ungkap Markus”.
Sesuai pengakuan Markus, saat kejadian ia tidak ada dirumah sementara itu berada dikupang. Sekembalinya dari Kupang, ia mempertanyakan surat pernyataan tersebut dan meminta pelaku untuk menjelaskan saat itu berdamai dengan siapa, dimana dan bagaimana karena sebagai orangtua bersama keluarga mesti tahu persoalannya apa
sehingga main kekerasan sendiri. Harapan saya keluarga yang diduga sebagai pelaku harus pahami hal ini, “ujar Markus”.
Sesuai informasi yang dihimpun tim media bahwa setelah kejadian tersebut, pelaku bersama masa menuju Kupang karena adanya urusan. Hingga saat ini belum ada kepastian waktu kembalinya pelaku ke Nonohonis -TTS.
By. Jitro