Lampung Utara – 11/8/25 Warga kelurahan kota alam sangat kecewa buruknya pelayanan di kantor kelurahan kota alam untuk mengurus berkas atau persyaratan pengaktifan bpjs.
Udang undang nomer 25 tahun 2009 adalah dasar pelayana publik dan undang undang 23 tahun 2014 tentang mengatur kewenangan pemerintah daerah. Dengan adanya peraturan perundang undangan tersebut diharapkan pelayanan di kantor kelurahan dapat berjalan lebih baik, efektif, dan efisien, serta memberikan kepuasan bagi masyarakat.
Berbeda yang terjadi di kantor kelurahan kota alam salah satu warga kelurahan kota alam menceritakan kejadian yang ia alami.
“Saya kekantor kelurahan kota alam kecamatan kota bumi selatan hendak mengurus berkas berkas persyaratan pengaktifan bpjs anak saya di karnakan bpjs anak saya belum punya sedangkan anak saya sedang sakit, sekitar jam 1 lewat saya kekantor kelurahan saya heran kantor kelurahan sepi saat itu sekitar ada 4 orang di dalam kantor kelurahan kota alam dan saya menceritakan keperluan saya untuk membuat surat persyaratan pengaktifan BPJS yang akan saya bawa kedinas sosial,
Tetapi yang saya heran kata salah satu petugas yang ada di kantor ini masih jam istirahat dan yang buat (mengetik) tidak ada di kantor sedang pulang saya di suruh menunggu setelah sekian lama saya menunggu tak kunjung datang pegawai kelurahan padahal sudah hampir jam dua saya di suruh menunggu lagi.
“Saya sangat kecewa atas pelayanan di kantor kelurahan kota alam yang sangat buruk padahal sudah jam kerja, sedangkan rencana saya langsung mau urus surat di puskes dan langsung kedinas sosial tapi dikarnakan lama menungu dikantor kelurahan kota alam semua jadi batal dan harapan saya terutama kepada bapak lurah kota alam dapat mendisiplinkan bawahan ya agar pelayanan di kantor kelurahan agar warga masyarakat kota alam mendapkan pelayanan yang prima sesuai aturan dan perundang undang yang berlaku.
Penulis : Yosep
(Red/*)