WARGA MINTA USUT TUNTAS PENJUALAN ASET DESA LAPANGAN SEPAK BOLA DI DESA BRANDANG BUAH PALA KE,KAJARI ACEH TENGGARA,

Kutacane MEDIAISTANA COM.Masyarakat Desa Berandang dan Desa Buah Pala, Kecamatan Lawe Seumur, Kabupaten Aceh Tenggara,mendesak pengembalian tanah aset lapangan sepak bola desa buah pala brandang,yang diduga telah dijual kepala desa,secara sepihak,kong kalingkong,oleh oknum kepala desa,yg saat sekarang ini.
Tanpa melalui (musdes,) mekanisme musyawarah desa (musdes).
Warga menilai tindakan tersebut bertentangan dengan prinsip transparansi dan tata kelola pemerintahan desa,
Mengingat lapangan sepak bola merupakan aset milik desa yang selama ini digunakan untuk kepentingan sosial, olahraga, dan kegiatan kepemudaan.
Tokoh masyarakat Desa Buah Pala, Usman Gayo, menegaskan bahwa masyarakat tidak pernah dilibatkan dalam pengambilan keputusan terkait penjualan aset desa tersebut.
“Lapangan sepak bola itu milik masyarakat, bukan milik pribadi.pungkas PJ. Kepdes,barandang SAIFUL HABIB juga merasa keberatan juga sebagai PJ kepala,desa,brandang hal seperti ini.Tak pernah ada musyawarah desa yang membahas penjualannya.Kami menuntut agar tanah itu dikembalikan kepada desa,” tegasya,
Sementara itu, tokoh masyarakat Desa Berandang, Sahril. menyebut penjualan aset desa tanpa musyawarah DESA sebagai pelanggaran serius.
“Aset desa tidak boleh dijual sepihak. Kami mendesak aparat penegak hukum segera turun tangan dan melakukan penyelidikan,” ujarnya.
Tokoh masyarakat Berandang lainnya, Simin, menambahkan bahwa lapangan sepak bola memiliki nilai sosial yang tinggi.
“Lapangan itu pusat aktivitas pemuda dan masyarakat. Jika benar dijual tanpa sepengetahuan warga, ini pelanggaran serius dan harus diusut,”TUNTAS katanya.
Di sisi lain, mantan Kepala Desa DRS, USTAD JALALUDIN,memberikan penjelasan dan keterangan terkait status lapangan sepak bola tersebut.la mengaku keberatan JUGA , atas penjualan lahan tersebut, karena menurutnya, lapangan itu dibeli,oleh KESEPAKATAN MUSRENBANG DESA, untuk dijadikan aset desa, bukan untuk diperjual belikan.
Lapangan sepak bola itu saya beli dengan tujuan menjadi aset desa dan digunakan untuk kepentingan masyarakat. Jadi kalau sekarang dijual,pungkas DRS.USTAD jalalludin,MANTAN KEPALA DESA BRANDANG, ini,sudah menyalahi aturan.,Ini sama dengan penggelapan aset,desa kata DRS,USTAD JALALLUDIN saya sangat keberatan,karena sejak awal niat SAYA adalah untuk kepentingan desa, bukan untuk dipindah tangankan,untuk kepentingan pribadi, ungkapya,
Dukungan terhadap tuntutan warga juga datang dari Sekretaris Jenderal KALIBER Aceh, Sadikin alias Patra, yang menilai dugaan penjualan aset desa tanpa musyawarah berpotensi melanggar hukum.
“Penjualan aset desa tanpa musyawarah adalah pelanggaran terang-terangan terhadap Undang-Undang Desa. Aparat penegak hukum wajib melakukan penyelidikan secara transparan dan menyeluruh agar tidak menjadi preseden buruk,” tegas Sadikin.
Secara hukum, tindakan tersebut bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, khususnya Pasal 26 ayat (4) yang mewajibkan kepala desa menjalankan pemerintahan secara transparan, akuntabel, dan partisipatif. Selain itu, Pasal 54 UU Desa menegaskan bahwa musyawarah desa merupakan forum tertinggi dalam pengambilan keputusan strategis, termasuk pengelolaan aset desa.
Pengelolaan aset desa juga diatur dalam Permendagri Nomor 1 Tahun 2016 tentang Pengelolaan Aset Desa, yang menyebutkan bahwa pemindahtanganan aset desa hanya dapat dilakukan setelah mendapat persetujuan musyawarah desa dan ditetapkan melalui peraturan desa.
Atas dasar itu, masyarakat Desa Berandang dan Buah Pala bersama KALIBER Aceh mendesak Inspektorat, pemerintah daerah, serta aparat penegak hukum untuk segera melakukan penyelidikan hukum menyeluruh terhadap dugaan penjualan aset desa tersebut dan memastikan pengembalian tanah lapangan sepak bola kepada desa.
(AS/SE)