27.4 C
Jakarta
BerandaInfoWartawati Dilecehkan Saat Liputan Sidang Tanah, STR Resmi Diadukan ke Polres Buru

Wartawati Dilecehkan Saat Liputan Sidang Tanah, STR Resmi Diadukan ke Polres Buru

Dugaan intimidasi dan pelecehan terhadap dua wartawan yang tengah menjalankan tugas jurnalistik terjadi di Desa Savana Jaya, Kecamatan Waeapo, Kabupaten Buru. Insiden tersebut berujung pada laporan resmi ke Polres Buru oleh wartawati Suparni, Kamis (27/2/2025).

Peristiwa itu terjadi saat Suparni bersama rekannya, Solihun, melakukan peliputan sidang sengketa tanah yang digelar oleh Pengadilan Negeri Namlea sekitar pukul 10.25 WIT. Sebelum mengambil gambar dan video, Solihun disebut telah meminta izin kepada salah satu pegawai pengadilan guna kepentingan pemberitaan.

Namun beberapa menit setelah proses dokumentasi berlangsung, seorang warga berinisial STR yang berdomisili di Desa Savana, Kecamatan Waeapo, tiba-tiba mendatangi lokasi dan melarang pengambilan gambar. STR diduga merampas telepon genggam milik Solihun secara paksa sambil melarang perekaman.

Tak berhenti di situ, STR kemudian menghampiri Suparni yang juga tengah mengambil gambar. Menurut keterangan korban, STR bersikap arogan, mendorong bagian dada Suparni hingga hampir terjatuh. Bahkan, Suparni mengaku mengalami tindakan yang diduga sebagai pelecehan fisik yang menyebabkan rasa sakit pada bagian dadanya hingga saat ini.

“HP rekan saya dirampas. Setelah itu dia datang ke saya, mendorong saya dengan kasar. Saya sangat dipermalukan dan dilecehkan saat sedang menjalankan tugas jurnalistik,” ujar Suparni kepada sejumlah awak media usai melapor.

Merasa mendapat perlakuan semena-mena dan intimidatif, kedua wartawan tersebut langsung mendatangi Polres Buru untuk membuat laporan resmi. Suparni berharap aparat penegak hukum segera memproses kasus ini secara profesional dan transparan.

KWRI Kecam Keras

Kasus ini mendapat sorotan dari DPD Koalisi Wartawan Rangking Indonesia (KWRI) Kabupaten Buru. Ketua DPD KWRI Kabupaten Buru, Chairul Syam, mengecam keras dugaan intimidasi dan pelecehan terhadap wartawan yang sedang menjalankan tugas peliputan.

Ia mendesak Polda Maluku dan Polres Buru untuk mengusut tuntas kasus tersebut tanpa pandang bulu.

“Kerja jurnalistik dilindungi undang-undang. Tidak boleh ada intimidasi, apalagi pelecehan terhadap wartawan yang sedang bertugas,” tegasnya.

Ujian Perlindungan Pers

Insiden ini kembali menyoroti lemahnya perlindungan terhadap jurnalis di lapangan. Dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, khususnya Pasal 8, disebutkan bahwa wartawan mendapat perlindungan hukum dalam menjalankan profesinya.

Namun realitas di lapangan menunjukkan ancaman terhadap kebebasan pers masih terjadi. Tindakan intimidasi hingga dugaan pelecehan fisik terhadap jurnalis menjadi preseden buruk bagi demokrasi dan supremasi hukum.

Publik kini menanti langkah tegas aparat kepolisian dalam menangani laporan tersebut. Penegakan hukum yang cepat dan adil dinilai menjadi kunci untuk menjaga marwah kebebasan pers serta menjamin keamanan wartawan saat menjalankan tugasnya.

Reporter (Ahmad Syaehudin)

Stay Connected
16,985FansSuka
2,458PengikutMengikuti
61,453PelangganBerlangganan
Must Read
Berita Terkait

MOHON DIBACA SEBELUM MENULIS BERITA

Berikut ini beberapa hal yang perlu dipertimbangkan saat menulis Berita :

- Perhatikan hukum:

Pastikan informasi yang Anda bagikan legal dan tidak mendukung ujaran kebencian, diskriminasi, kekerasan, atau aktivitas berbahaya lainnya.

 

- Hargai privasi:

Jangan bagikan informasi pribadi tentang orang lain tanpa persetujuan mereka. Ini termasuk nama, alamat, nomor telepon, dan detail sensitif lainnya.

 

- Pertimbangkan

dampaknya: Pikirkan tentang bagaimana kata-kata Anda dapat memengaruhi orang lain. Meskipun sesuatu secara teknis legal, itu mungkin menyakitkan atau menyinggung.

 

- Verifikasi informasi:

Sebelum membagikan informasi, terutama berita atau rumor, pastikan itu berasal dari sumber yang dapat dipercaya.

 

- Bertanggung jawab: Bertanggung jawablah atas informasi yang Anda bagikan. Bersiaplah untuk menjelaskan alasan Anda dan bertanggung jawab atas segala konsekuensi yang mungkin terjadi.

Ingat, membangun komunitas daring yang aman dan saling menghormati adalah tanggung jawab semua orang. Mari kita gunakan kebebasan berekspresi kita dengan bijak!