Deputi Bidang Koordinasi Pertahanan Negara dan Kesatuan Bangsa Kementerian Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan (Kemenko Polhukam) baru-baru ini menggelar Rapat Koordinasi (Rakor) guna mengevaluasi Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri/Kepala Lembaga tentang Penanganan Radikalisme. Rakor ini menekankan pentingnya memperkuat wawasan kebangsaan Aparatur Sipil Negara (ASN) sebagai langkah preventif melawan penyebaran paham radikal. Evaluasi menyeluruh terhadap substansi dan implementasi SKB dinilai krusial mengingat perubahan struktur kelembagaan dan dinamika kebijakan di lapangan.
Asisten Deputi Koordinasi Kesatuan Bangsa, Cecep Agus Supriyatna, memimpin rapat dan menegaskan urgensi evaluasi tersebut. Ia menekankan perlunya penyesuaian SKB dengan nomenklatur dan regulasi terkini, serta penyusunan pedoman teknis dan definisi operasional yang jelas terkait radikalisme di kalangan ASN. Hal ini bertujuan untuk menciptakan kepastian hukum dan mencegah penyalahgunaan wewenang.
Direktur Pengawasan Ruang Digital Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo), Safriansyah Yanwar Rosyadi, memaparkan peran strategis ruang digital dalam penyebaran paham radikal. Ia mengidentifikasi empat karakteristik utama yang membuat ruang digital rentan terhadap radikalisme: memudahkan radikalisasi, menciptakan “echo chamber”, mempercepat proses radikalisasi, dan memungkinkan radikalisasi tanpa interaksi fisik. Kominfo, sesuai peraturan dan arahan Presiden, aktif melakukan takedown konten terorisme dan pornografi anak, serta fokus pada penanganan judi online.
Kolaborasi antar pemangku kepentingan menjadi kunci dalam meminimalisir penyebaran konten radikalisme dan terorisme. Kemenkominfo mendorong sinergi antara pemerintah, komunitas, sektor swasta, dan masyarakat sipil dalam menciptakan program manajemen, literasi, dan penanganan konten yang efektif. Pentingnya peran aktif semua pihak dalam melawan penyebaran paham radikalisme di ruang digital menjadi sorotan utama.
Kasubdit Penguatan Bela Negara Ditjen Politik dan Pemerintahan Umum (Polpum) Kemendagri, Ni Putu Myari Artha, mengungkapkan peran strategis ASN dalam pelaksanaan kebijakan publik, pelayanan publik, dan mempererat persatuan NKRI. ASN, menurutnya, harus berjiwa Pancasila dan upaya peningkatan pendidikan dan pelatihan, reformasi birokrasi, serta penguatan pengawasan dan penegakan hukum sangatlah penting. ASN idealnya menjadi teladan masyarakat dalam melawan radikalisme dan terorisme.
Rakor menghasilkan beberapa rekomendasi strategis. Di antaranya, peningkatan kapasitas ASN dalam memahami dan mengenali potensi radikalisme, penguatan kerja sama antar kementerian/lembaga (termasuk Kemenko Polhukam, Kemenpan RB, BKN, BNPT, TNI, Polri, dan BIN), serta dukungan dari sektor swasta dan masyarakat sipil. Kerja sama yang sinergis dan komprehensif menjadi kunci keberhasilan upaya pencegahan radikalisme.
Rapat dihadiri perwakilan dari berbagai kementerian dan lembaga, seperti BKN, BIN, Kemenkumham, Kemenag, Kemendikbudristek, BNPT, BPIP, dan pejabat fungsional di lingkungan Kemenko Polhukam. Komitmen bersama untuk memperkuat wawasan kebangsaan ASN dan mencegah penyebaran paham radikalisme menjadi kesepakatan penting dalam Rakor tersebut. Upaya ini diharapkan mampu menciptakan ASN yang berintegritas dan menjadi benteng pertahanan negara dari ancaman radikalisme.[fer]