BANYUMAS-Mediaistana.com– Pemerintah Desa Karangsari, Kecamatan Kebasen, Kabupaten Banyumas menunjukkan komitmen nyata dalam tata kelola pemerintahan yang bersih dan akuntabel.
Bertempat di Kantor desa, Kamis (26/3/2026), Kepala Desa Karangsari, Sadirin, secara resmi menyampaikan Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Desa (LPPD), Laporan Keterangan Penyelenggaraan Pemerintahan Desa (LKPPD), dan Informasi Penyelenggaraan Pemerintahan Desa (IPPD) Tahun Anggaran 2025.
Penyampaian laporan ini dilakukan dalam forum dengar pendapat yang dihadiri oleh Badan Permusyawaratan Desa (BPD), jajaran RT/RW, tokoh masyarakat, serta lembaga desa lainnya.
Turut hadir memantau jalannya kegiatan, Camat Kebasen, Subagiyo SH dan Kapolsek Kebasen, AKP.Agus R.
Dalam paparannya, Sadirin, Kepala Desa Karangsari menguraikan secara rinci realisasi anggaran serta capaian kinerja pelayanan sepanjang tahun 2025.
Ia menegaskan bahwa setiap rupiah yang dikelola merupakan amanah yang harus dipertanggungjawabkan secara hierarkis, mulai dari kebijakan pusat hingga ke tingkat desa.
”Kami berupaya menekan efisiensi eksternal dan memaksimalkan pengelolaan APBD untuk program yang menyentuh langsung masyarakat, seperti pelatihan kerja, kesehatan, dan pendidikan. Kami ingin memastikan pembangunan ini lahir dari aspirasi musyawarah dan tidak hanya berhenti sebagai catatan di meja rapat,” ujar Sadirin.
Ia juga mengajak seluruh elemen warga untuk terus mengawal momentum pembangunan agar tetap selaras dengan semangat pemberdayaan, termasuk menjaga semangat kepemudaan dalam setiap lini kegiatan desa.
Sementara camat Kebasen, Subagiyo SH dalam sambutannya memberikan apresiasi tinggi atas langkah transparan yang ditempuh Pemdes Karangsari. Menurutnya, sinergi yang terbangun antara desa dan kecamatan telah mempermudah administrasi aspirasi warga hingga capaian realisasi PBB.
“Transparansi ini adalah kunci. Sinergi program antara desa dan kecamatan sangat penting untuk memastikan pelayanan warga berjalan optimal, meskipun kita sadari masih ada ruang untuk perbaikan di masa mendatang,” ungkap Subagiyo.
Senada dengan hal tersebut, Kapolsek Kebasen, AKP Agus R., menekankan pentingnya stabilitas keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas) sebagai fondasi pembangunan.
Beliau mengajak warga untuk menjaga kondusivitas wilayah melalui musyawarah dan partisipasi aktif.
Kapolsek juga turut memastikan bahwa aspek administrasi dan akuntabilitas desa telah berjalan sesuai dengan koridor hukum yang berlaku.
Forum yang berlangsung terbuka ini diakhiri dengan sesi dialog, di mana warga diberikan kesempatan untuk memberikan masukan dan evaluasi.
Langkah ini diambil agar pemerintah desa dapat terus berbenah dan memberikan pelayanan yang berorientasi pada harapan masyarakat.
Dengan penyampaian LPPD, LKPPD, dan IPPD ini, Desa Karangsari kembali mempertegas posisinya sebagai desa yang mengedepankan prinsip keterbukaan informasi publik menuju tata kelola pemerintahan yang mandiri dan berintegritas.