Kota Bogor, Jawa Barat || Mediaistana.com
Pemerintah Kota Bogor kembali menggelar program Padat Karya yang melibatkan ribuan masyarakat. Program tersebut resmi dimulai pada Kamis (13/08/2026) dan menjadi salah satu upaya pemerintah memberikan stimulus kepada masyarakat, khususnya para pencari kerja.
Menariknya, sejumlah peserta program Padat Karya tahun ini berasal dari berbagai latar belakang, termasuk eks sopir angkot dan pengamen yang sebelumnya kehilangan atau tidak lagi memiliki pekerjaan tetap. Wakil Wali Kota Bogor Jenal Mutaqin mengatakan, program Padat Karya merupakan kegiatan yang rutin dilaksanakan setiap tahun. Selain memberikan kesempatan kerja sementara, program tersebut juga diarahkan untuk membantu menjaga kondisi fasilitas publik di lingkungan masyarakat.
“Program ini merupakan bagian dari stimulus untuk para pencari kerja. Program ini sudah rutin dilaksanakan setiap tahun,” ujar Jenal. Tahun ini, Pemkot Bogor melibatkan sebanyak 1.700 peserta yang berasal dari enam kecamatan dan 68 kelurahan di Kota Bogor.
Para peserta nantinya disebar di masing-masing wilayah untuk membantu melakukan pemeliharaan berbagai fasilitas umum. Pekerjaan tersebut mencakup pemeliharaan lingkungan, drainase, jalan hingga trotoar yang membutuhkan penanganan agar kembali berfungsi dengan baik.
“Mereka kami sebar di masing-masing wilayah, untuk menjaga fasilitas publik, menjaga fungsi fasilitas umum, drainase, jalan, trotoar agar kembali seperti semula,” katanya.
Program Padat Karya tersebut akan berlangsung selama 10 hari. Setiap peserta mendapatkan upah sebesar Rp1,2 juta selama mengikuti kegiatan. Dengan adanya program ini, Pemkot Bogor berharap masyarakat yang tengah mencari pekerjaan dapat memperoleh penghasilan sekaligus berkontribusi langsung dalam menjaga kebersihan, kenyamanan dan fungsi fasilitas publik di wilayah masing-masing.
Selain menjadi stimulus ekonomi bagi masyarakat, Padat Karya juga diharapkan mampu memperkuat kepedulian warga terhadap lingkungan serta membantu pemerintah dalam menjaga fasilitas umum agar tetap layak digunakan masyarakat.