Dugaan Pungli PTSL Brengkok Memanas, Kades Akui Pungutan di Luar Kesepakatan Rp800 Ribu per Bidang

 

MediaIstana.Com

LAMONGAN, — Dugaan pungutan dalam pelaksanaan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) di Desa Brengkok, Kecamatan Brondong, Kabupaten Lamongan, memasuki babak baru. Ratusan warga mendatangi Balai Desa Brengkok, Rabu (12/8/2026), mempersoalkan dugaan pungutan di luar kesepakatan biaya PTSL sebesar Rp800 ribu per bidang.

Yang menjadi sorotan, Kepala Desa Brengkok H. Nuriyadi, S.H., saat ditemui wartawan di Kantor Desa Brengkok seusai aksi demonstrasi, mengakui adanya pungutan sebagaimana yang dipersoalkan warga dan pelapor.

Nuriyadi mengakui bahwa dirinya memang melakukan penarikan uang di luar biaya PTSL yang telah disepakati.

Namun, ia berdalih praktik tersebut merupakan kebiasaan yang telah berlangsung lama di Desa Brengkok dan telah dilakukan oleh kepala desa maupun perangkat desa pada periode sebelumnya.

Menurut Nuriyadi, tindakan tersebut dilakukan bukan sebagai praktik baru, melainkan meneruskan kebiasaan yang sudah berlangsung sejak lama di lingkungan pemerintahan Desa Brengkok.

Ia juga mengakui bahwa uang hasil pungutan tersebut adalah hak kepala desa dan perangkat desa.
Keterangan Kepala Desa Brengkok tersebut menjadi bagian penting dalam polemik yang kini berkembang, karena sebelumnya warga mempersoalkan dugaan pungutan tambahan di luar kesepakatan biaya PTSL.

Dalam aksi demonstrasi yang berlangsung sejak pagi, ratusan warga memadati halaman Balai Desa Brengkok. Mereka membawa sejumlah spanduk yang berisi tuntutan transparansi serta meminta pemerintah desa menjelaskan seluruh biaya yang dibebankan kepada peserta PTSL.

Warga menyebut biaya yang telah disepakati untuk pelaksanaan PTSL mencapai Rp800 ribu per bidang. Namun, mereka mempersoalkan adanya pungutan lain di luar angka tersebut.

Pungutan tambahan itulah yang kemudian menjadi salah satu pokok aduan warga dan laporan yang telah disampaikan kepada aparat penegak hukum.

Koordinator aksi, Sismulyadi, mengatakan masyarakat meminta seluruh mekanisme penarikan dan penggunaan uang PTSL dibuka secara transparan.

“Yang kami persoalkan adalah pungutan di luar kesepakatan Rp800 ribu per bidang. Masyarakat ingin mengetahui dasar pungutan tersebut, untuk apa uangnya, dan siapa yang bertanggung jawab,” ujar Sismulyadi.

Sismulyadi juga menegaskan bahwa dugaan pungutan tersebut telah dilaporkan ke Kejaksaan Negeri Lamongan pada 6 Agustus 2026.
Menurut dia, laporan tersebut telah disertai bukti dan keterangan saksi dari masyarakat.

“Dugaan tindak pidana korupsi yang sudah kami laporkan ke Kejaksaan Negeri Lamongan ini sudah disertai bukti dan saksi yang cukup. Kami meminta pihak kejaksaan segera menindaklanjuti laporan dan aduan masyarakat,” katanya.

Sismulyadi menegaskan masyarakat akan terus mengawal perkembangan laporan tersebut. Jika tidak segera mendapatkan tindak lanjut, massa mengancam akan menggelar aksi di Lamongan Kota.

“Kalau pihak kejaksaan tidak segera menindaklanjuti laporan dan aduan ini, masyarakat Brengkok khususnya dan masyarakat Brondong pada umumnya akan menggeruduk Lamongan Kota untuk mendorong pihak kejaksaan segera bertindak,” tegasnya.

Selain pungutan PTSL, warga juga mempersoalkan dugaan pembuatan ulang dokumen jual beli maupun hibah.

Mantan anggota BPD Brengkok, Nur Aziz, S.H., S.I.P., M.H., mengatakan pihaknya menerima informasi adanya warga yang telah memiliki dokumen jual beli atau hibah tetapi kemudian diminta membuat dokumen baru karena dokumen sebelumnya tidak mencantumkan Nomor C Desa maupun Persil.

“Informasi yang kami terima, ada warga yang sudah memiliki surat jual beli maupun surat hibah, tetapi karena tidak mencantumkan Nomor C Desa atau Persil, kemudian diminta membuat dokumen baru dan dikenakan biaya,” kata Nur Aziz.
Ia menilai persoalan tersebut perlu diperiksa berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku, termasuk mekanisme yang diatur dalam Permen ATR/Kepala BPN Nomor 6 Tahun 2018.

Pengakuan Kepala Desa Brengkok mengenai adanya pungutan serta penggunaan dan pembagian uang tersebut kepada perangkat desa kini menjadi bagian penting yang perlu didalami oleh aparat penegak hukum.

Dalih bahwa praktik tersebut merupakan kebiasaan atau adat istiadat desa karena telah dilakukan oleh para pendahulunya juga perlu diuji berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Sebab, sebuah praktik yang telah berlangsung lama tidak serta-merta menjadi dasar pembenar apabila kemudian ditemukan adanya pungutan yang bertentangan dengan ketentuan hukum atau penggunaan uang yang tidak memiliki dasar kewenangan.
Karena itu, masyarakat meminta aparat penegak hukum memeriksa secara menyeluruh mekanisme penarikan, jumlah uang yang terkumpul, pihak-pihak yang menerima, serta penggunaan dana tersebut.

Dugaan pungutan tersebut sebelumnya telah dilaporkan Karang Taruna Kecamatan Brondong kepada Kejaksaan Negeri Lamongan pada 6 Agustus 2026. Laporan tersebut disebut diterima oleh Dendy Darmawan, S.H., staf Intelijen Kejaksaan Negeri Lamongan.
Sementara itu, Camat Brondong Nurul Khumaidah, S.H., M.M., sebelumnya menyatakan akan meminta klarifikasi kepada Kepala Desa Brengkok mengenai persoalan tersebut.

Kini, setelah kepala desa memberikan pengakuan sebagaimana disampaikan kepada wartawan, bola panas berada di tangan aparat penegak hukum untuk memastikan apakah praktik tersebut memiliki dasar hukum atau justru memenuhi unsur pelanggaran pidana.

Hingga berita ini diturunkan, aparat kepolisian dari Polsek Brondong masih melakukan pengamanan di sekitar lokasi. Massa telah menyampaikan tuntutannya dan meminta adanya tindak lanjut konkret terhadap dugaan pungutan tersebut.

Aris.t

Stay Connected
16,985FansSuka
2,458PengikutMengikuti
61,453PelangganBerlangganan
Must Read
Berita Terkait

MOHON DIBACA SEBELUM MENULIS BERITA

Berikut ini beberapa hal yang perlu dipertimbangkan saat menulis Berita :

- Perhatikan hukum:

Pastikan informasi yang Anda bagikan legal dan tidak mendukung ujaran kebencian, diskriminasi, kekerasan, atau aktivitas berbahaya lainnya.

 

- Hargai privasi:

Jangan bagikan informasi pribadi tentang orang lain tanpa persetujuan mereka. Ini termasuk nama, alamat, nomor telepon, dan detail sensitif lainnya.

 

- Pertimbangkan

dampaknya: Pikirkan tentang bagaimana kata-kata Anda dapat memengaruhi orang lain. Meskipun sesuatu secara teknis legal, itu mungkin menyakitkan atau menyinggung.

 

- Verifikasi informasi:

Sebelum membagikan informasi, terutama berita atau rumor, pastikan itu berasal dari sumber yang dapat dipercaya.

 

- Bertanggung jawab: Bertanggung jawablah atas informasi yang Anda bagikan. Bersiaplah untuk menjelaskan alasan Anda dan bertanggung jawab atas segala konsekuensi yang mungkin terjadi.

Ingat, membangun komunitas daring yang aman dan saling menghormati adalah tanggung jawab semua orang. Mari kita gunakan kebebasan berekspresi kita dengan bijak!