Jakarta, Mediaistana.com-Selasa(2/11/2025) Pelayanan Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat) Keliling untuk membantu para wajib pajak dalam membayar pajak kendaraan bermotor (PKB) di wilayah Jakarta, Depok, Tangerang dan Bekasi (Jadetabek), disediakan oleh pihak Polda Metro Jaya dengan cara melalui akun X resmi TMC Polda Metro Jaya.
Sejumlah wilayah tersebut sebagai berikut:
1. Jakarta Pusat di halaman parkir Samsat   Jakarta Pusat dan Lapangan Banteng     pukul 08.00-14.00 WIB;
2. Jakarta Utara di halaman parkir Samsat    dan parkir Masjid Al Musyawarah          Kelapa Gading pukul 08.00-14.00 WIB;
3. Jakarta Barat di Mall Citraland pukul      08.00-14.00 WIB;
4. Jakarta Selatan di halaman parkir        Samsat dan parkiran TMP Kalibata        pukul 09.00-14.00 WIB;
5. Jakarta Timur di halaman parkir Samsat    pukul 08.00-15.00 WIB dan Pasar Induk   Kramat Jati pukul 08.00-14.00 WIB;
6. Kota Tangerang di Alun-alun Cibodas      dan parkiran Busway Foodmosphere      pukul 09.00-14.00 WIB;
7. Serpong di halaman parkir Samsat        pukul 08.00-14.00 WIB dan Mal ITC BSD   Serpong pukul 16.00-19.00 WIB;
8. Ciledug di Giant Poris Gaga Indah Kota    Tangerang dan Metland Cyber City        Cipindoh pukul 09.00-14.00 WIB;
9. Ciputat di halaman parkir Samsat dan     Kantor Kelurahan Pondok Betung pukul    09.00-12.00 WIB;
10. Kelapa Dua di halaman GTown Square    Gading pukul 08.00-14.00 WIB;
11. Kota Bekasi di KFC Zambrud pukul        09.00-12.00 WIB;
12. Kabupaten Bekasi di Pasar Bersih         Cikarang Jababeka pukul 09.00-14.00     WIB;
13. Depok di halaman parkir Samsat pukul     08.00-14.00 WIB dan RS Bhayangkara      Brimob pukul 09.00-12.00 WIB;
14. Cinere di halaman kantor Kelurahan        Pondok Petir pukul 08.00-12.00 WIB
Beberapa syarat yang harus diperhatikan sebelum membayar pajak kendaraan, yakni membawa beberapa dokumen seperti KTP, BPKB dan STNK asli yang disertai lampiran fotokopi.
Samsat Keliling hanya melayani pembayaran PKB tahunan, sedangkan untuk perpanjangan STNK (lima tahunan) dan ganti pelat nomor kendaraan harus mendatangi kantor Samsat terdekat di jam yang sudah ditentukan.