Tulang Bawang Barat l Mediaistana — Unit Reskrim Polsek Lambu Kibang Polres Tulang Bawang Barat berhasil mengungkap Kasus Tindak pidana penipuan dan atau penggelapan satu unit sepeda motor milik korban HM (60) Warga Agung Jaya, Kecamatan Way Kenanga, Kabupaten Tulang Bawang Barat pada Tahun 2025 lalu.
Pelaku yang ditangkap Berinisial NW (25) Warga Desa Tambak Sari Kecamatan Kedungreja Kabupaten Cilacap Provinsi Jawa Tengah.
Kapolres Tulang Bawang Barat AKBP Himmawan Setiawan S.Ik., M.Tr., Opsla., melalui Kapolsek Lambu Kibang Iptu Kasiyono S.E., M.H., membenarkan terkait pengungkapan dan penangkapan pelaku tindak pidana tersebut.
“Memang benar setelah kurang lebih satu tahun lamanya, akhirnya kasus penipuan dan atau penggelapan yang dilakukan oleh tersangka NW dapat di ungkap anggota Unit Reskrim Polsek Lambu Kibang,” ucapnya. Minggu (30/08/2026)
Lebih lanjut terang Iptu Kasiyono, kejadian tersebut bermula saat Tersangka meminjam motor milik korban dengan alasan hendak ke rumah temannya mengantarkan buah rambutan di Bakem Tiyuh Pagar Dewa Suka Mulya Kecamatan Pagar Dewa Kabupaten Tulang Bawang Barat.
Awalnya korban tidak memperbolehkannya akan tetapi suami korban memperbolehkan, akhirnya korban memberikan kontak sepeda motor tersebut kepada suaminya dan langsung di berikan kepada tersangka, lalu korban berkata kepada tersangka “jangan lama-lama bawa motor tersebut”,
“Namun ternyata setelah di tunggu tunggu hingga pagi hari motor tersebut tidak kunjung di pulangkan hingga saat ini. Kemudian korban melaporkannya ke Mapolsek Lambu Kibang. Korban mengalami kerugian ditaksir sebesar kurang lebih Rp. 8000.000.” jelas Kapolsek
Dirinya menambahkan, pengungkapan berawal pada Hari Jumat sekira Pukul 13.00 WIB Tanggal 28 Agustus 2026, Unit Reskrim Polsek Lambu Kibang mendapatkan informasi dari informan bahwa tersangka sedang berada di depan pintu TOL Lambu Kibang dan sedang membawa sepeda motor yang digelapkan tersebut,
Setelah itu anggota Unit Reskrim Polsek Lambu Kibang mengecek dan melihat bahwa benar tersangka sedang membawa sepeda motor hasil tindak pidana penipuan, kemudian anggota menghampiri, mengkonfirmasi dan menanyakan kepada tersangka apakah benar bahwa pelaku telah melakukan tindak pidana Penipuan dan atau penggelapan dengan korban HM dan sepeda motor yang dibawa oleh tersangka adalah milik korban, Tersangka pun mengakuinya.
Selanjutnya tersangka bersama barang bukti di bawa ke Polsek Lambu kibang untuk kemudian di lakukan pemeriksaan lebih lanjut.
“Atas perbuatannya tersangka akan di jerat dengan pasal 492 dan atau 486 KUHPidan dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 4 Tahun.” pungkas Iptu Kasiyono.**
*(humas_tubaba_R)*