9.346 Botol Miras Dimusnahkan, Pemerintah Daerah Tegaskan Perang terhadap Peredaran Ilegal

9.346 Botol Miras Dimusnahkan, Pemerintah Daerah Tegaskan Perang terhadap Peredaran Ilegal

INDRAMAYU-MEDIAISTANA.COM
Sebanyak 9.346 botol minuman keras (miras) dimusnahkan di halaman Asrama Haji Lama, Kabupaten Indramayu. Pemusnahan tersebut menjadi bagian dari upaya pemerintah daerah menekan peredaran miras sekaligus menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas), Kamis (15/10/2026).

Kegiatan ini berkaitan dengan penegakan Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Indramayu Nomor 7 Tahun 2005 tentang Pelarangan Minuman Beralkohol, sebagaimana telah diubah dengan Perda Nomor 15 Tahun 2006. Regulasi tersebut mengatur pelarangan minuman beralkohol beserta ketentuan penindakan dan pemusnahannya.

Kepala Satpol PP Kabupaten Indramayu, Opik Hidayat, menegaskan bahwa penegakan aturan perlu dilakukan secara konsisten untuk menjaga ketertiban umum.

“Pemusnahan ribuan botol miras ini merupakan bagian dari upaya menegakkan Perda dan menjaga ketenteraman masyarakat. Kami akan terus melakukan pengawasan serta penindakan sesuai ketentuan yang berlaku,” ujat Opik

Sementara itu, Bupati Indramayu Lucky Hakim juga menaruh perhatian terhadap penegakan Perda tentang pelarangan minuman beralkohol. Dalam pernyataan yang dimuat Pemerintah Kabupaten Indramayu pada Agustus 2026, Lucky menegaskan komitmen pemerintah daerah untuk memberantas peredaran miras di wilayah Indramayu.

“Penegakan Perda harus dilakukan secara konsisten. Kami mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bersama-sama menjaga lingkungan agar tetap aman, tertib, dan kondusif,” demikian draf kutipan Bupati yang perlu dikonfirmasi sebelum diterbitkan sebagai pernyataan langsung.

Pemusnahan 9.346 botol miras ini diharapkan tidak sekadar menjadi kegiatan seremonial, tetapi juga diikuti pengawasan berkelanjutan terhadap tempat penyimpanan dan penjualan minuman beralkohol.

Sinergi antara Satpol PP, aparat penegak hukum, pemerintah daerah, dan masyarakat menjadi bagian penting untuk mendukung pelaksanaan Perda serta menjaga ketertiban di Kabupaten Indramayu.(Iyons74) *

Stay Connected
16,985FansSuka
2,458PengikutMengikuti
61,453PelangganBerlangganan
Must Read
Berita Terkait

MOHON DIBACA SEBELUM MENULIS BERITA

Berikut ini beberapa hal yang perlu dipertimbangkan saat menulis Berita :

- Perhatikan hukum:

Pastikan informasi yang Anda bagikan legal dan tidak mendukung ujaran kebencian, diskriminasi, kekerasan, atau aktivitas berbahaya lainnya.

 

- Hargai privasi:

Jangan bagikan informasi pribadi tentang orang lain tanpa persetujuan mereka. Ini termasuk nama, alamat, nomor telepon, dan detail sensitif lainnya.

 

- Pertimbangkan

dampaknya: Pikirkan tentang bagaimana kata-kata Anda dapat memengaruhi orang lain. Meskipun sesuatu secara teknis legal, itu mungkin menyakitkan atau menyinggung.

 

- Verifikasi informasi:

Sebelum membagikan informasi, terutama berita atau rumor, pastikan itu berasal dari sumber yang dapat dipercaya.

 

- Bertanggung jawab: Bertanggung jawablah atas informasi yang Anda bagikan. Bersiaplah untuk menjelaskan alasan Anda dan bertanggung jawab atas segala konsekuensi yang mungkin terjadi.

Ingat, membangun komunitas daring yang aman dan saling menghormati adalah tanggung jawab semua orang. Mari kita gunakan kebebasan berekspresi kita dengan bijak!