Saumlaki,mediaiistana.com -Langkah Bupati Kepulauan Tanimbar, Ricky Jauwerissa, yang menerbitkan surat penghentian sementara aktivitas penebangan dan pemuatan kayu milik PT Karya Jaya Berdikari (PT KJB), menuai sorotan dari pakar hukum tata negara dan administrasi pemerintahan, Kamis (15/10/2026)
Kebijakan tersebut dinilai berpotensi kuat digugat ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) apabila tidak didasari oleh hasil verifikasi dan investigasi lapangan yang terukur serta objektif.
Keputusan penghentian sementara operasional PT KJB sebelumnya diambil Pemerintah Kabupaten Kepulauan Tanimbar menyusul aksi pemblokiran adat melalui pemasangan Sweri dan Wampe oleh masyarakat adat dari enam desa di Kecamatan Wertamrian.
Sebagaimana dikutip dari beberapa media di Tanimbar, Bupati menegaskan bahwa langkah tersebut murni diambil guna menjaga kondisi keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) serta mengantisipasi potensi konflik horizontal di tengah warga.
Sebagai tindak lanjut, Pemkab bersama DPRD Kepulauan Tanimbar sepakat membentuk tim gabungan untuk mengaudit legalitas perizinan serta realisasi kegiatan perusahaan di lapangan.
Menanggapi dinamika tersebut, pengamat hukum mengingatkan Pemkab Kepulauan Tanimbar agar berhati-hati dalam menerbitkan Surat Keputusan (SK) Pejabat Pembina Kepegawaian maupun Kepala Daerah.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan, setiap keputusan administratif pejabat publik wajib mengedepankan Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Baik (AAUPB) khususnya asas kecermatan, objektivitas, dan kecukupan data.
Jika penghentian sementara operasional PT KJB dikeluarkan hanya berlandaskan tekanan massa atau gejolak sosial tanpa didukung pembuktian pelanggaran teknis secara langsung di lokasi penebangan, maka konstruksi hukum dari surat keputusan tersebut dinilai sangat rapuh.
”Apabila kebijakan diskresi atau penghentian sementara ini diterbitkan tanpa berbasis data dan investigasi faktual di lapangan, Keputusan Bupati tersebut rentan patah dalam pengujian di PTUN,” tegas pengamat hukum saat dimintai analisisnya.
Ancaman Tuntutan Ganti Rugi bagi Pemkab
Untuk diketahui, PT KJB merupakan pemegang Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH) resmi yang diterbitkan oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) Republik Indonesia. Secara regulasi, wewenang pembatalan atau pembekuan izin konsesi kehutanan skala nasional berada di domain Pemerintah Pusat.
Apabila dalam proses hukum di pengadilan PT KJB mampu membuktikan bahwa seluruh kegiatan operasionalnya telah sesuai dengan Rencana Kerja Tahunan (RKT) yang disahkan oleh negara-sementara penghentian oleh Pemkab tidak didasari bukti pelanggaran yang sah secara hukum, maka hakim PTUN berpotensi besar membatalkan surat Bupati tersebut.
Lebih jauh lagi, Pemkab Kepulauan Tanimbar juga dibayang-bayangi risiko tuntutan ganti rugi materiil maupun immateriil akibat penghentian paksa operasional perusahaan.
Ujian Pembuktian Tim Gabungan
Masa penghentian sementara ini kini menjadi ‘ujian pembuktian’ bagi Pemkab dan DPRD Kepulauan Tanimbar. Kredibilitas tim gabungan audit sangat ditentukan oleh fakta-fakta hukum yang berhasil ditemukan di lokasi konsesi, bukan sekadar opini yang berkembang di publik.
Jika tim investigasi gagal menemukan bukti pelanggaran konkret terkait aturan teknis kehutanan maupun AMDAL di lapangan, maka keputusan penghentian aktivitas PT KJB yang niat awalnya untuk meredam konflik, justru berisiko tinggi menjadi bumerang hukum yang merugikan Pemerintah Daerah sendiri.
Hingga berita ini ditayangkan, redaksi mediaistana terus berupaya mengonfirmasi pihak manajemen PT KJB serta Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan guna mendapatkan penjelasan komprehensif terkait pelaksanaan RKT di wilayah konsesi.
Redaksi membuka ruang Hak Jawab dan Klarifikasi secara proporsional bagi setiap pihak yang disebutkan atau berkepentingan dalam pemberitaan ini sesuai dengan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.