28.7 C
Jakarta
BerandaHUKUMMiliki Sabu 20,92 gram, Polres Rokan Hulu Tangkap Satu Tersangka Kasus Narkoba

Miliki Sabu 20,92 gram, Polres Rokan Hulu Tangkap Satu Tersangka Kasus Narkoba

Mediaistana.com

Rokan Hulu – Polres Rokan Hulu berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan narkoba jenis sabu dengan berat kotor 20,92 gram. Penangkapan dilakukan pada Selasa, 19 Agustus 2025, di sebuah rumah di Desa Rantau Sakti, Kecamatan Tambusai Utara.

Kapolres Rokan Hulu AKBP Emil Eka Putra, S.I.K, M.Si melalui Kasat Resnarkoba AKP Repelita Ginting, S.H didampingi Paur Humas Polres Rohul IPDA Sarlin Sihotang, S.H menjelasakan bahwa penangkapan bermula ketika petugas Satunarkoba Polres Rokan Hulu menerima informasi dari masyarakat tentang adanya transaksi narkoba di Desa Rantau Sakti.

Berdasarkan informasi tersebut, Kasat Resnarkoba memerintahkan anggota untuk melakukan penyelidikan. Pada pukul 16.00 WIB, personil Satresnarkoba yang dipimpin oleh Aipda Ronaldi melakukan penangkapan terhadap tersangka inisial BS alias Bembeng di sebuah rumah di Desa Rantau Sakti.

Dari tangan tersangka, polisi menyita 15 paket sabu, timbangan digital, dan handphone. Tersangka kemudian dibawa ke Polres Rokan Hulu untuk proses lebih lanjut.

Kapolres Rokan Hulu, AKBP Emil Eka Putra, S.I.K, M.Si mengungkapkan bahwa penangkapan ini merupakan hasil dari kerja keras dan dedikasi anggota Satresnarkoba Polres Rokan Hulu dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah Rokan Hulu. “Kami akan terus melakukan upaya-upaya pencegahan dan penindakan terhadap peredaran narkoba di wilayah Rokan Hulu,” tegasnya.

Sementara itu, Tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Jo 113 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

(Samiono)

Stay Connected
16,985FansSuka
2,458PengikutMengikuti
61,453PelangganBerlangganan
Must Read
Berita Terkait

MOHON DIBACA SEBELUM MENULIS BERITA

Berikut ini beberapa hal yang perlu dipertimbangkan saat menulis Berita :

- Perhatikan hukum:

Pastikan informasi yang Anda bagikan legal dan tidak mendukung ujaran kebencian, diskriminasi, kekerasan, atau aktivitas berbahaya lainnya.

 

- Hargai privasi:

Jangan bagikan informasi pribadi tentang orang lain tanpa persetujuan mereka. Ini termasuk nama, alamat, nomor telepon, dan detail sensitif lainnya.

 

- Pertimbangkan

dampaknya: Pikirkan tentang bagaimana kata-kata Anda dapat memengaruhi orang lain. Meskipun sesuatu secara teknis legal, itu mungkin menyakitkan atau menyinggung.

 

- Verifikasi informasi:

Sebelum membagikan informasi, terutama berita atau rumor, pastikan itu berasal dari sumber yang dapat dipercaya.

 

- Bertanggung jawab: Bertanggung jawablah atas informasi yang Anda bagikan. Bersiaplah untuk menjelaskan alasan Anda dan bertanggung jawab atas segala konsekuensi yang mungkin terjadi.

Ingat, membangun komunitas daring yang aman dan saling menghormati adalah tanggung jawab semua orang. Mari kita gunakan kebebasan berekspresi kita dengan bijak!