29.7 C
Jakarta
BerandaInfoKegiatan Normalisasi Dam Garit, Alasmalang Diduga Tak Sesuai Aturan

Kegiatan Normalisasi Dam Garit, Alasmalang Diduga Tak Sesuai Aturan

Mediaistana.com
BANYUWANGI – Kegiatan normalisasi yang tengah berlangsung di Desa Alasmalang, Kecamatan Singonjuruh, tepatnya di bendungan atau dam Garit, aliran sungai Badeng menuai sorotan tajam dari masyarakat. Pasalnya, kegiatan yang seharusnya menjadi langkah pencegahan banjir ini diduga kuat tidak sesuai dengan ketentuan peraturan yang berlaku. (08/10/2025)

Dari hasil penelusuran di lapangan, diketahui bahwa proyek normalisasi tersebut telah dipihak-ketigakan kepada penambang galian C.

Sedimen hasil pengerukan yang berupa material pasir kemudian diletakkan di area pengairan Dam Gembleng yang masuk wilayah Desa Aliyan, Kecamatan Rogojampi.

Sekilas kegiatan ini tampak sederhana dan penuh manfaat, terlebih Desa Alasmalang dikenal sebagai kawasan rawan banjir bandang seperti yang terjadi pada tahun 2017 lalu.

Namun di balik itu, muncul dugaan adanya penyimpangan mekanisme pelaksanaan. Hal ini mengingat sedimen berupa pasir merupakan kekayaan alam yang bernilai ekonomis tinggi dan berstatus sebagai milik negara, sehingga pengelolaannya tidak dapat dilakukan secara sembarangan.

Kepala Desa Alasmalang, Abdul Munir, menyambut baik pelaksanaan normalisasi tersebut. Menurutnya, langkah ini penting untuk mengurangi ancaman bencana yang selalu mengintai warganya.

“Saya sangat senang sekali dengan adanya normalisasi ini. Soalnya kalau tidak dilakukan oleh pihak pengairan, ancaman banjir akan terus menghantui warga saya,” tegas Munir. (07/10/2025)

Meski demikian, Abdul Munir mengaku tidak mengetahui secara detail mengenai mekanisme perizinan maupun prosedur hukum dalam pelaksanaan kegiatan tersebut.

Namun berbeda dengan keterangan kepala desa Aliyan, kec. Rogojampi, Banyuwangi Agus Nurbani Yusuf, S.T. yang merasa tidak tau menau dengan adanya penempatan sedimen normalisasi dam Garit,

“Tidak faham ya mas kalau ada penempatan sedimen di wilayah saya, dan tidak ada pemberitahuan ke pihak desa”, sebut Agus saat di temui di kantornya. (08/10/2025)

Pelaksanaan kegiatan normalisasi sungai, bendungan, dan saluran irigasi wajib mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan. Beberapa aturan penting yang relevan antara lain:

• Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2019 tentang Sumber Daya Air, Pasal 6 ayat (1):
“Sumber daya air dikuasai oleh negara dan digunakan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat.”
Artinya, setiap pemanfaatan material hasil pengerukan seperti sedimen harus mendapat izin dan tidak boleh dialihkan secara komersial tanpa persetujuan negara.

• Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2011 tentang Sungai, Pasal 54 – 56:
Mengatur bahwa kegiatan normalisasi, pengerukan, dan pemeliharaan sungai wajib dilakukan oleh pemerintah atau pihak yang ditunjuk dengan izin resmi serta tidak boleh merugikan fungsi sungai atau memanfaatkan hasil pengerukan secara ilegal.

• Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (perubahan UU No. 4 Tahun 2009):
Material hasil pengerukan seperti pasir termasuk kategori mineral bukan logam. Setiap kegiatan pengambilan, pengangkutan, dan pemanfaatannya wajib memiliki Izin Usaha Pertambangan (IUP) atau izin resmi dari pemerintah.

• Peraturan Menteri PUPR Nomor 4 Tahun 2015 tentang Kriteria dan Penetapan Wilayah Sungai, yang menegaskan bahwa setiap kegiatan pengelolaan sumber daya air harus mempertimbangkan aspek lingkungan, teknis, dan legalitas.

Hingga berita ini diturunkan, pihak pengairan maupun pemerintah daerah terkait belum memberikan keterangan resmi mengenai dugaan pelanggaran dalam pelaksanaan kegiatan normalisasi di Bendungan Alasmalang tersebut.

Masyarakat berharap ada transparansi dan penegakan aturan agar kegiatan normalisasi tidak menjadi celah pemanfaatan kekayaan alam secara ilegal.

Stay Connected
16,985FansSuka
2,458PengikutMengikuti
61,453PelangganBerlangganan
Must Read
Berita Terkait

MOHON DIBACA SEBELUM MENULIS BERITA

Berikut ini beberapa hal yang perlu dipertimbangkan saat menulis Berita :

- Perhatikan hukum:

Pastikan informasi yang Anda bagikan legal dan tidak mendukung ujaran kebencian, diskriminasi, kekerasan, atau aktivitas berbahaya lainnya.

 

- Hargai privasi:

Jangan bagikan informasi pribadi tentang orang lain tanpa persetujuan mereka. Ini termasuk nama, alamat, nomor telepon, dan detail sensitif lainnya.

 

- Pertimbangkan

dampaknya: Pikirkan tentang bagaimana kata-kata Anda dapat memengaruhi orang lain. Meskipun sesuatu secara teknis legal, itu mungkin menyakitkan atau menyinggung.

 

- Verifikasi informasi:

Sebelum membagikan informasi, terutama berita atau rumor, pastikan itu berasal dari sumber yang dapat dipercaya.

 

- Bertanggung jawab: Bertanggung jawablah atas informasi yang Anda bagikan. Bersiaplah untuk menjelaskan alasan Anda dan bertanggung jawab atas segala konsekuensi yang mungkin terjadi.

Ingat, membangun komunitas daring yang aman dan saling menghormati adalah tanggung jawab semua orang. Mari kita gunakan kebebasan berekspresi kita dengan bijak!