27 C
Jakarta
BerandaInfoBukit Kapur Bersama Lawan Narkoba RT hingga Kecamatan Hadiri Penerangan Hukum Kejari...

Bukit Kapur Bersama Lawan Narkoba RT hingga Kecamatan Hadiri Penerangan Hukum Kejari Dumai

Dumai,-Mediaistana com.

Kejaksaan Negeri Dumai melalui Seksi Intelijen menyelenggarakan kegiatan Penerangan Hukum di Aula Kantor Kecamatan Bukit Kapur, Kota Dumai. Kegiatan ini merupakan bentuk kepedulian Kejaksaan atas tantangan sosial yang dihadapi masyarakat saat ini, khususnya maraknya penyalahgunaan narkoba yang tidak hanya merusak masa depan seseorang, tetapi juga merusak kehidupan keluarga dan menimbulkan berbagai kejahatan sosial. Pelaksanaan kegiatan ini menjadi bagian dari pelaksanaan tugas Kejaksaan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia. Narasumber yang hadir adalah Randi Ahyad Sarwandi, S.H., M.H., selaku Kasubsi I Intelijen Kejaksaan Negeri Dumai Rabu,(19/11/2025)

Kegiatan tersebut dihadiri oleh Camat Bukit Kapur, Kasi Trantib Kecamatan Bukit Kapur, para Lurah se-Kecamatan Bukit Kapur, para Kasi Trantib se-Kecamatan Bukit Kapur, Ketua Forum RT se-Kecamatan Bukit Kapur, serta Ketua LPMK. Kehadiran seluruh unsur pemerintahan ini menunjukkan kesadaran bersama bahwa ancaman narkoba adalah ancaman yang nyata dan dekat—bahkan bisa muncul di lingkungan terdekat. RT sebagai pemerintahan paling dekat dengan warga memegang peranan penting dalam deteksi dini, pembinaan lingkungan, dan penyampaian informasi mengenai bahaya narkoba yang menjadi pemicu berbagai kejahatan sosial seperti pencurian, kekerasan, perkelahian, hingga penyalahgunaan wewenang.

Dalam materinya, narasumber menekankan bahwa narkoba bukan sekadar zat berbahaya, tetapi racun kehidupan. Ia merusak mimpi, menghancurkan keluarga, menghilangkan masa depan, dan seringkali menyeret seseorang ke perbuatan kriminal demi memenuhi kebutuhan akan zat tersebut. Narasumber menjelaskan bahwa peningkatan kasus narkoba sangat erat kaitannya dengan meningkatnya angka kejahatan sosial di masyarakat. Oleh sebab itu, pemahaman dan kewaspadaan masyarakat adalah benteng pertama untuk mencegah peredaran dan penyalahgunaannya.

Untuk menggugah kesadaran masyarakat, narasumber menyampaikan sebuah pantun yang mendapat perhatian dari seluruh peserta:

Ke pasar lama membeli jala,
Pulang dibawa dalam keranjang.
Jauhi narkoba sebelum sengsara,
Sebab ia pemicu kejahatan yang datang menyelinap tanpa terang.

Pantun tersebut menjadi pengingat bahwa narkoba tidak pernah datang membawa kebaikan—ia selalu hadir membawa kerusakan, baik pada diri sendiri maupun lingkungan.

Dalam kesempatan tersebut, Randi Ahyad Sarwandi, S.H., M.H. mengajak seluruh peserta untuk menjaga diri, keluarga, dan lingkungan dari ancaman narkoba. Beliau menyampaikan bahwa aparat penegak hukum tidak dapat bekerja sendiri tanpa dukungan masyarakat. “Ketika kita saling menjaga dan saling mengingatkan, lingkungan kita akan menjadi tempat yang aman, damai, dan layak bagi generasi penerus untuk tumbuh dan bermimpi,” ujarnya.

Kejaksaan Negeri Dumai berharap bahwa kegiatan ini bukan hanya memberikan pemahaman hukum, tetapi juga membangkitkan rasa peduli, rasa cinta, dan rasa tanggung jawab masyarakat terhadap lingkungannya. Dengan mengenali hukum dan memahami bahaya narkoba, masyarakat dapat bersama-sama menciptakan suasana aman, tertib, dan bebas dari kejahatan sosial di Kecamatan Bukit Kapur.

Kegiatan Penerangan Hukum ini menjadi bukti komitmen Kejaksaan Negeri Dumai untuk hadir di tengah masyarakat, mengedukasi, dan mengajak seluruh elemen untuk bersama-sama menjaga Kota Dumai dari bahaya narkoba dan dampak sosial yang mengikutinya.**(A H S)

Stay Connected
16,985FansSuka
2,458PengikutMengikuti
61,453PelangganBerlangganan
Must Read
Berita Terkait

MOHON DIBACA SEBELUM MENULIS BERITA

Berikut ini beberapa hal yang perlu dipertimbangkan saat menulis Berita :

- Perhatikan hukum:

Pastikan informasi yang Anda bagikan legal dan tidak mendukung ujaran kebencian, diskriminasi, kekerasan, atau aktivitas berbahaya lainnya.

 

- Hargai privasi:

Jangan bagikan informasi pribadi tentang orang lain tanpa persetujuan mereka. Ini termasuk nama, alamat, nomor telepon, dan detail sensitif lainnya.

 

- Pertimbangkan

dampaknya: Pikirkan tentang bagaimana kata-kata Anda dapat memengaruhi orang lain. Meskipun sesuatu secara teknis legal, itu mungkin menyakitkan atau menyinggung.

 

- Verifikasi informasi:

Sebelum membagikan informasi, terutama berita atau rumor, pastikan itu berasal dari sumber yang dapat dipercaya.

 

- Bertanggung jawab: Bertanggung jawablah atas informasi yang Anda bagikan. Bersiaplah untuk menjelaskan alasan Anda dan bertanggung jawab atas segala konsekuensi yang mungkin terjadi.

Ingat, membangun komunitas daring yang aman dan saling menghormati adalah tanggung jawab semua orang. Mari kita gunakan kebebasan berekspresi kita dengan bijak!