Dari hulu Sungai Batanghari hingga punggung Bukit Barisan, 300 titik lubang menganga. Emasnya mengalir ke Malaysia, lumpurnya tinggal untuk warga. Siapa pemodal di balik cangkul dan ekskavator itu?
PADANG — Di sebuah SPBU KTK di Jalan Nasir Sutan Pamuncak, Solok Kota, tim Subdit 4 Tipidter Ditreskrimsus Polda Sumatera Barat menghentikan sebuah Nissan X-Trail hitam. Di dalamnya, seorang pria berinisial A (39), warga negara asing asal India yang tinggal di Perum Batu Kubung, Kabupaten Solok.
Di jok belakang, polisi menemukan 3 batang emas murni, timbangan digital hitam merek Digipon, dua ponsel — Infinix dan iPhone 17 Pro Max — serta uang tunai Rp6 juta. Bukan perampok. Ia adalah penampung.
“Pelaku bertindak atas perintah seorang pemodal berinisial N yang berada di Malaysia. Tugasnya membeli emas, baik dalam bentuk urai maupun padu, dari sejumlah tambang emas ilegal di Sumatera Barat untuk kemudian diselundupkan ke Malaysia,” kata Kasubdit 4 Tipidter AKBP Octa Rahmansyah dalam konferensi pers di Mapolda Sumbar, Jumat, 21 Agustus 2026.
Penangkapan A menjadi puncak dari operasi Juli-Agustus 2026. Dalam dua bulan, Polda Sumbar membongkar tiga kasus beruntun: tambang emas ilegal di Solok Kota 15 Juli, penggerebekan di areal PT Bukit Raya Mudisa, Solok Selatan pada 27 Juli dengan dua operator dan satu ekskavator, serta penampung jaringan internasional pada 20 Agustus ini.
Peta Luka: 300 Titik dan Rp 9 Triliun yang Hilang
Data Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Sumbar yang dipaparkan Kepala Dinas Helmi Heriyanto tak main-main: sedikitnya 200-300 titik tambang emas tanpa izin tersebar saat ini. Kerugian negara ditaksir mencapai Rp9 triliun.
Enam kabupaten menjadi episentrum: Pasaman, Pasaman Barat, Dharmasraya, Solok Selatan, Solok, dan Sijunjung. Bahkan, aktivitas serupa mulai terdeteksi di Sawahlunto. Polanya sama: menggali di hulu sungai, menggunakan air sungai sebagai media, mencampur merkuri dan sianida, lalu membuang limbah langsung ke aliran yang dipakai warga di hilir.
Catatan KKI Warsi pada 2022 saja, luas PETI sudah mencapai 2.179 hektare di Dharmasraya, 2.939 hektare di Solok Selatan, 1.330 hektare di Solok, dan 1.174 hektare di Sijunjung. Kini angkanya meluas. Komunitas konservasi menyebut hutan Sumbar berkurang 27 ribu hektare imbas tambang ilegal.
Dampaknya bukan abstrak. Di Sijunjung, dalam dua pekan terakhir, sembilan nyawa melayang akibat longsor di lubang PETI. Sejak 2020-2026, puluhan orang tewas di lubang-lubang maut itu.
Menelusuri Jejak Pemodal: Dari Kontraktor Alat Berat hingga Malaysia
Inilah tantangan terbesar yang diakui polisi sendiri. Selama ini penindakan berhenti di operator — orang-orang upahan yang menjalankan ekskavator Rp 2,5 juta per hari.
Kapolda Sumbar Irjen Pol. Djaty Wiyoto Abadhy menegaskan pergeseran strategi. “Penegakan hukum tidak hanya menyasar operator di lapangan, tetapi juga memburu pemodal, pemilik alat berat, penampung hingga jaringan perdagangan emas hasil tambang ilegal,” ujarnya dalam press release di Lantai IV Mapolda, 29 Juli 2026.
Dirreskrimsus Kombes Pol Andry Kurniawan menambahkan, penyidik akan mengembangkan perkara hingga pemilik alat berat, pemodal, penampung emas, pelaku pemurnian hingga pihak lain yang diduga memiliki keterkaitan.
Jejak itu mulai terkuak:
1. Pemodal Lokal Berinisial. Di Pasaman Barat, warga Silaping menyebut nama Monti — diduga pemodal asal Sumbar yang tak tersentuh. Di lapangan, aparat sering kali mengetahui identitas pemodal, bahkan ada indikasi sebagian menerima setoran.
2. Pemilik Alat Berat. Modus klasik: ekskavator disewa dari kontraktor konstruksi, STNK atas nama istri atau keluarga. Seperti kasus Solok Selatan, satu unit ekskavator diamankan bersama dua operator pada 27 Juli 2026 pukul 17.00 WIB. Pemiliknya menghilang.
3. Jaringan Penampung Internasional. Kasus WNA India menjadi bukti rantai pasok sudah lintas negara. Emas urai dari Rao, Pasaman dan Pakan Rabaa, Solok Selatan dikumpulkan di Solok, dimurnikan, lalu diselundupkan ke Malaysia atas perintah N. Penangkapan ini menjerat Pasal 161 UU No 3 Tahun 2020 tentang Minerba jo UU No 1 Tahun 2026 dengan ancaman 5 tahun penjara dan denda Rp100 miliar.
Tantangan Penekan Hukum: Mengapa Sulit Ditangkap?
Pengamat hukum pidana dari Universitas Andalas dan aktivis anti-tambang menyoroti tiga simpul macet:
Pertama, Kekaburan Subjek Hukum. Operator lapangan mudah berganti. Pemodal menggunakan orang kepercayaan sebagai “kepala lobang”. Kepemilikan alat berat dipinjam-pakaikan. “Jangan hanya operator, pemodal harus ditangkap. Aparat setempat sering kali mengetahui identitas pemodal PETI,” desak Ketua Umum BPI KPNPA RI Rahmad Sukendar menanggapi instruksi Kapolda.
Kedua, Topografi dan Perlindungan Sosial. PETI di Sumbar berada di hulu sungai, jauh di dalam hutan lindung Bukit Betabuh, Rao, dan Silokek Sijunjung. Tim gabungan TNI-Polri-Polhut harus berjalan berjam-jam. Saat digerebek, pelaku sudah lari. Sementara warga sekitar, karena kemiskinan dan tidak adanya Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR), menganggap PETI sebagai mata pencaharian.
Ketiga, Regulasi yang Timpang. Pemprov Sumbar kini membentuk Tim Terpadu PETI dan mengusulkan 301 blok WPR ke Kementerian ESDM di sembilan daerah — Solok Selatan, Dharmasraya, Pasaman, Pasaman Barat, Sijunjung, Solok, Kepulauan Mentawai, Agam, dan Tanah Datar. Tujuannya melegalisasi penambang kecil. Namun, selama WPR belum terbit, penertiban terus berbenturan dengan argumen “kembalikan hak rakyat”.
Polda Sumbar mengklaim akan transparan dan tanpa pandang bulu. “Praktik ilegal ini menimbulkan dampak yang sangat besar, mulai dari merugikan negara, merusak lingkungan, hingga menciptakan mata rantai perdagangan hasil tambang yang melanggar hukum,” kata Kabid Humas Kombes Pol Susmelawati Rosya.
Namun bagi warga Batang Batahan, Pasaman Barat, yang air sungainya keruh pekat, janji itu masih jauh. Ekskavator masih meraung di bukit. Emas masih mengalir ke luar. Dan lubang-lubang itu masih menunggu korban berikutnya.(Ris1)