28.3 C
Jakarta
BerandaHUKUMPengamat Hukum Nilai Seleksi Perangkat Desa Sirigan Sudah Sesuai Aturan

Pengamat Hukum Nilai Seleksi Perangkat Desa Sirigan Sudah Sesuai Aturan

Ngawi – Pengamat hukum sekaligus Direktur Firma Hukum Samarabumi, Imam Sampurno, SH, memberikan tanggapan resmi terkait polemik seleksi perangkat Desa Sirigan, Kecamatan Paron, Kabupaten Ngawi, yang belakangan menuai keberatan dari beberapa calon peserta.

Imam menyampaikan bahwa penilaiannya didasarkan pada dokumen resmi, aturan perundang-undangan, serta kronologi pelaksanaan seleksi yang telah ia pelajari secara independen.

“Setelah menelaah seluruh dokumen, saya berkesimpulan bahwa proses pengisian jabatan perangkat desa di Desa Sirigan pada prinsipnya telah memenuhi ketentuan hukum yang berlaku,” ujar Imam di kantornya, Selasa (02/12/2025).

Menurutnya, dasar hukum yang telah dipenuhi antara lain:

Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa jo. PP Nomor 47 Tahun 2015,

Peraturan Bupati Ngawi Nomor 103 Tahun 2022 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa,

serta prinsip-prinsip umum pemerintahan yang baik (transparansi, akuntabilitas, objektivitas, dan partisipasi).

Imam menegaskan bahwa keberatan sejumlah calon terkait dugaan ketidaknetralan panitia, kebocoran soal, hingga manipulasi nilai belum disertai bukti permulaan yang dapat dipertanggungjawabkan secara hukum.

“Dalam praktik hukum administrasi, setiap keberatan terhadap keputusan tata usaha negara (KTUN) harus dibuktikan secara konkret. Tuduhan tanpa alat bukti tidak dapat dijadikan dasar untuk menyalahkan proses seleksi,” jelasnya.

Imam juga mengingatkan bahwa pihak yang merasa dirugikan memiliki ruang hukum yang jelas dan sah.

“Saya menyarankan agar pihak yang merasa dirugikan mengajukan keberatan kepada Bupati Ngawi dalam waktu 30 hari sejak pengumuman, atau langsung menggugat ke PTUN Surabaya. Itu adalah saluran yang tepat dan terhormat,” tegasnya.

Ia menilai bahwa langkah hukum formal jauh lebih baik dibanding menyebarkan opini publik yang dapat memicu kegaduhan.

“Proses demokrasi di tingkat desa harus dijaga marwahnya. Jika tidak puas, silakan buktikan di pengadilan dengan data dan fakta, bukan melalui opini yang berpotensi memecah belah masyarakat,” lanjut Imam.

Firma Hukum Samarabumi Siap Dampingi Semua Pihak

Sebagai penutup, Imam menegaskan bahwa Firma Hukum Samarabumi siap memberikan pendampingan hukum secara independen, baik kepada pemerintah desa maupun warga yang membutuhkan konsultasi.

Tujuannya tidak lain untuk menjaga kepastian hukum, keadilan, dan kondusivitas di Desa Sirigan.

Stay Connected
16,985FansSuka
2,458PengikutMengikuti
61,453PelangganBerlangganan
Must Read
Berita Terkait

MOHON DIBACA SEBELUM MENULIS BERITA

Berikut ini beberapa hal yang perlu dipertimbangkan saat menulis Berita :

- Perhatikan hukum:

Pastikan informasi yang Anda bagikan legal dan tidak mendukung ujaran kebencian, diskriminasi, kekerasan, atau aktivitas berbahaya lainnya.

 

- Hargai privasi:

Jangan bagikan informasi pribadi tentang orang lain tanpa persetujuan mereka. Ini termasuk nama, alamat, nomor telepon, dan detail sensitif lainnya.

 

- Pertimbangkan

dampaknya: Pikirkan tentang bagaimana kata-kata Anda dapat memengaruhi orang lain. Meskipun sesuatu secara teknis legal, itu mungkin menyakitkan atau menyinggung.

 

- Verifikasi informasi:

Sebelum membagikan informasi, terutama berita atau rumor, pastikan itu berasal dari sumber yang dapat dipercaya.

 

- Bertanggung jawab: Bertanggung jawablah atas informasi yang Anda bagikan. Bersiaplah untuk menjelaskan alasan Anda dan bertanggung jawab atas segala konsekuensi yang mungkin terjadi.

Ingat, membangun komunitas daring yang aman dan saling menghormati adalah tanggung jawab semua orang. Mari kita gunakan kebebasan berekspresi kita dengan bijak!