polri,Nganjuk|| Mediaistana.com — Dugaan praktik pungutan di luar ketentuan resmi dalam pelayanan Surat Izin Mengemudi (SIM) di Satpas Polres Nganjuk kian menguat. Fakta di lapangan menunjukkan adanya selisih mencolok antara tarif resmi yang diatur negara dengan biaya yang harus dikeluarkan masyarakat. Kondisi ini menimbulkan pertanyaan serius: ke mana fungsi pengawasan dan tanggung jawab pimpinan Satlantas?
Tim investigasi menemukan indikasi bahwa pemohon SIM dipaksa “menyesuaikan diri” dengan sistem tidak tertulis. Biaya tambahan diduga menjadi jalan pintas agar proses berjalan mulus, cepat, dan tanpa hambatan. Praktik ini secara terang-terangan mencederai aturan hukum dan merampas hak masyarakat atas pelayanan publik yang bersih.(22/12/2025)
“Kalau hanya bayar sesuai aturan, prosesnya dipersulit. Kalau mau cepat, ya harus keluar uang lebih,” ujar salah satu pemohon SIM dengan nada getir. Pernyataan ini bukan cerita tunggal, melainkan berulang dari sejumlah warga dengan pola yang seragam.
Ironisnya, tarif resmi penerbitan SIM sudah sangat jelas tertuang dalam PP Nomor 76 Tahun 2020. Negara tidak pernah memberi ruang tafsir apalagi kompromi soal pungutan tambahan. Jika pungli masih terjadi, maka patut diduga ada pembiaran sistematis di tubuh Satpas Polres Nganjuk.
Sorotan tajam mengarah langsung kepada Kasatlantas Polres Nganjuk, AKP Ivan Danara. Sebagai komandan dan penanggung jawab penuh pelayanan SIM, mustahil praktik semacam ini berjalan tanpa sepengetahuan atau setidaknya tanpa kelalaian pengawasan.
Publik pun bertanya: apakah Kasatlantas benar-benar tidak tahu, atau memilih tidak mau tahu?
Lebih memprihatinkan, upaya konfirmasi kepada pihak Satlantas Polres Nganjuk terkesan dihindari. Tidak adanya klarifikasi terbuka justru memperkuat dugaan bahwa persoalan ini bukan sekadar kesalahan oknum, melainkan sudah menjadi rahasia umum yang dibiarkan mengakar.
Jika dugaan ini terbukti, maka praktik tersebut bukan hanya melanggar aturan, tetapi merupakan bentuk pembangkangan terhadap instruksi Kapolri tentang pemberantasan pungli dan reformasi pelayanan publik. Satpas yang seharusnya menjadi etalase pelayanan bersih justru berubah menjadi ladang pungutan terselubung.
Masyarakat mendesak Kapolres Nganjuk, Propam Polda Jawa Timur, hingga Irwasda untuk segera turun tangan. Audit menyeluruh, pemeriksaan internal, dan penindakan tegas harus dilakukan tanpa kompromi. Jika tidak, maka wajar bila publik menilai komitmen Polri terhadap pelayanan bersih hanya slogan kosong.
Kasus Satpas Nganjuk kini menjadi ujian nyata. Apakah hukum benar-benar ditegakkan, atau kembali kalah oleh praktik lama yang terus dipelihara dalam diam?