31.1 C
Jakarta
BerandaInfoAbaikan UU KIP, Rehab Kantor Desa Tanjakan Di duga Tidak Transparan

Abaikan UU KIP, Rehab Kantor Desa Tanjakan Di duga Tidak Transparan

Abaikan UU KIP Rehab Kantor Desa Tanjakan Diduga Tidak Transparan

Dugaan proyek siluman rehab balai desa kembali menjadi sorotan publik, di Desa Tanjakan, Kecamatan Krangkeng, Kabupaten Indramayu. Rehabilitasi kantor balai desa yang saat ini dikerjakan tidak mematuhi aturan dasar transparansi karena tidak memasang papan anggaran, Rabu (24/12/2025).

Kepada awak media salah satu pekerja mengatakan, renovasi baldes sudah berjalan satu minggu. namun sejak awal renovasi, tidak ada papan informasi yang terpasang di area kegiatan ugkapnya, padahal papan nama berfungsi menunjukkan sumber dana, total anggaran, pelaksana pekerjaan, serta waktu pelaksanaan.

Kondisi ini membuat masyarakat mempertanyakan komitmen Pemdes Tanjakan terhadap keterbukaan publik. Seorang warga bahkan menyebut bahwa proyek pemerintah tanpa identitas pekerjaan patut dicurigai.

“Kalau pekerjaan resmi dan anggarannya jelas, kenapa tidak dipasang papan nama ini yang membuat masyarakat bertanya-tanya,” ujar seorang warga yang namanya tidak mau dipublikasikan.

Warga menegaskan bahwa proyek tanpa papan nama bukan hanya soal administrasi, tetapi juga menyangkut penggunaan keuangan desa. Ketidakterbukaan informasi seringkali menjadi cela munculnya potensi penyimpangan.

Undang – Undang No.14 Tahun 2028 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP): UU ini mewajibkan badan publik, termasuk pemerintahan desa untuk mengimpormasikan kegiatan fisik yang didanai oleh negara, wajib memasang papan nama termasuk rincian anggaran dan pelaksana kegiatan.

Perlu diketahui, ketiadaan papan nama proyek mengindikasikan adanya potensi pelanggaran dan dapat menimbulkan kecurigaan terkait penyalahgunaan anggaran.

Masyarakat berharap pemerintah desa Tanjakan segera menyampaikan penjelasan untuk mencegah timbulnya opini publik yang negatif. Transparansi dinilai wajib diterapkan agar pengelolaan anggaran tidak menimbulkan kecurigaan ada permainan anggaran yang sengaja ditutup-tutupi.

Sampai berita ini ditayangkan Kuwu Desa Tanjakan A Wadi, belum bisa dan sulit untuk di konfirmasi melalui Via WA tidak ada jawaban.bahwa proyek tersebut dari Anggaran Banprov atau dari Dana Desa.papan namanya tidak ada di lokasi kegiatan rehab kantor balai Desa.

Iyons74

Stay Connected
16,985FansSuka
2,458PengikutMengikuti
61,453PelangganBerlangganan
Must Read
Berita Terkait

MOHON DIBACA SEBELUM MENULIS BERITA

Berikut ini beberapa hal yang perlu dipertimbangkan saat menulis Berita :

- Perhatikan hukum:

Pastikan informasi yang Anda bagikan legal dan tidak mendukung ujaran kebencian, diskriminasi, kekerasan, atau aktivitas berbahaya lainnya.

 

- Hargai privasi:

Jangan bagikan informasi pribadi tentang orang lain tanpa persetujuan mereka. Ini termasuk nama, alamat, nomor telepon, dan detail sensitif lainnya.

 

- Pertimbangkan

dampaknya: Pikirkan tentang bagaimana kata-kata Anda dapat memengaruhi orang lain. Meskipun sesuatu secara teknis legal, itu mungkin menyakitkan atau menyinggung.

 

- Verifikasi informasi:

Sebelum membagikan informasi, terutama berita atau rumor, pastikan itu berasal dari sumber yang dapat dipercaya.

 

- Bertanggung jawab: Bertanggung jawablah atas informasi yang Anda bagikan. Bersiaplah untuk menjelaskan alasan Anda dan bertanggung jawab atas segala konsekuensi yang mungkin terjadi.

Ingat, membangun komunitas daring yang aman dan saling menghormati adalah tanggung jawab semua orang. Mari kita gunakan kebebasan berekspresi kita dengan bijak!