29.6 C
Jakarta
BerandaTNI-POLRI17 Tersangka Pengedar Narkoba Berhasil Di Tangkap Oleh Bareskrim Polri Jelang Acara...

17 Tersangka Pengedar Narkoba Berhasil Di Tangkap Oleh Bareskrim Polri Jelang Acara DWP 2025

Jakarta, Mediaistana.Com –Rabu (24/12/2025) Dittipidnarkoba (Direktorat Tindak Pidana Narkoba) Mabes Polri menangkap 17 tersangka dan menggagalkan Peredaran Narkoba yang rencananya akan diedarkan dalam gelaran Djakarta Warehouse Project (DWP) 2025 di Bali pada 12–14 Desember 2025,
Dalam konferensi pers Senin (22/12/2025) bertempat di Lobby Krimum Mabes Polri Dirtpidnarkoba Bareskrim Polri Brigjen Pol. Eko Hadi Santoso mengatakan penangkapan sari 17 tersangka tersebut sebanyak 16 orang merupakan warga negara Indonesia (WNI) yang terdiri dari 10 laki-laki dan enam perempuan,Sementara satu tersangka lainnya merupakan warga negara asing (WNA) asal Peru.

“Rangkaian penindakan terhadap bandar peredaran gelap narkoba pada event tersebut dilakukan beberapa hari sebelum dimulai acara DWP, Diduga para tersangka yang sudah diamankan terlibat dalam jaringan lintas provinsi, di antaranya jaringan Jakarta, Surabaya, Bali, serta jaringan lintas negara, yaitu warga negara asing,” ungkap Brigjen Pol. Eko Hadi Santoso selaku Dirtpidnarkoba Bareskrim.

Penindakan tersebut merupakan langkah mitigasi kepolisian untuk mencegah peredaran narkoba pada acara internasional,
Tahun lalu kami melihat bahwa penanganan terhadap acara DWP kurang maksimal sehingga menimbulkan kontraproduktif terhadap Polri, Saat ini kita mengubah cara bertindak dan ini akan menjadi acuan ke depan terhadap pengamanan event besar nasional yang berpotensi dimanfaatkan oleh jaringan-jaringan narkoba untuk mendapat keuntungan,” jelas Brigjen Pol.Eko Hadi Santoso.

Penyidik menyita sejumlah barang bukti yang terdiri dari sabu seberat 31 kilogram, pil ekstasi sebanyak 956,5 butir, ekstasi serbuk sejumlah 23,59 gram, dan happy water sebanyak 135 gram, ketamine seberat 1.077,72 gram, kokaina seberat 33,12 gram, MDMA sebanyak 21,09 gram, ganja sebanyak 36,92 gram, dan happy five sebanyak 3,5 butir,
Apabila barang bukti tersebut beredar pada pasar gelap narkoba senilai Rp 60.508.691.680,00,
Pengungkapan ini berhasil menyelamatkan sebanyak 162.202 jiwa,” Ujarnya.

Para tersangka disangkakan melanggar Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (2) Undang-Undang (UU) Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika subsider Pasal 112 ayat (2) jo. Pasal 132 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Stay Connected
16,985FansSuka
2,458PengikutMengikuti
61,453PelangganBerlangganan
Must Read
Berita Terkait

MOHON DIBACA SEBELUM MENULIS BERITA

Berikut ini beberapa hal yang perlu dipertimbangkan saat menulis Berita :

- Perhatikan hukum:

Pastikan informasi yang Anda bagikan legal dan tidak mendukung ujaran kebencian, diskriminasi, kekerasan, atau aktivitas berbahaya lainnya.

 

- Hargai privasi:

Jangan bagikan informasi pribadi tentang orang lain tanpa persetujuan mereka. Ini termasuk nama, alamat, nomor telepon, dan detail sensitif lainnya.

 

- Pertimbangkan

dampaknya: Pikirkan tentang bagaimana kata-kata Anda dapat memengaruhi orang lain. Meskipun sesuatu secara teknis legal, itu mungkin menyakitkan atau menyinggung.

 

- Verifikasi informasi:

Sebelum membagikan informasi, terutama berita atau rumor, pastikan itu berasal dari sumber yang dapat dipercaya.

 

- Bertanggung jawab: Bertanggung jawablah atas informasi yang Anda bagikan. Bersiaplah untuk menjelaskan alasan Anda dan bertanggung jawab atas segala konsekuensi yang mungkin terjadi.

Ingat, membangun komunitas daring yang aman dan saling menghormati adalah tanggung jawab semua orang. Mari kita gunakan kebebasan berekspresi kita dengan bijak!