26.2 C
Jakarta
BerandaInfoGEBRAK Sulbar Ingatkan Pemerintah agar Implementasi KUHP Baru Sejalan dengan Semangat Reformasi...

GEBRAK Sulbar Ingatkan Pemerintah agar Implementasi KUHP Baru Sejalan dengan Semangat Reformasi 1998

Mamuju — Gerakan Barisan Rakyat Anti Korupsi (GEBRAK) Sulawesi Barat menegaskan bahwa sejumlah pasal dalam KUHP baru (UU Nomor 1 Tahun 2023) tidak hanya berpotensi membungkam kebebasan sipil, tetapi juga bertentangan secara langsung dengan jaminan konstitusional dalam UUD 1945 hasil amandemen Reformasi 1998.

Ketua GEBRAK Sulbar, Idham, menyebut bahwa Reformasi 1998 lahir dari perlawanan terhadap hukum yang digunakan sebagai alat represi. Karena itu, setiap produk hukum yang menghidupkan kembali watak pembungkaman adalah pengkhianatan terhadap semangat reformasi.

“Reformasi 1998 menegaskan bahwa rakyat berhak bersuara tanpa rasa takut. Jika hari ini kritik kembali diancam pidana, maka kita sedang mundur jauh ke belakang,” tegas Idham.

Pasal KUHP Baru vs Jaminan Konstitusi
GEBRAK Sulbar menyoroti sejumlah pasal KUHP baru yang rawan disalahgunakan, dan menyandingkannya dengan pasal-pasal UUD 1945 hasil amandemen 1998 yang secara tegas melindungi kebebasan berpendapat:

1. Pasal 218–220 KUHP
(Penghinaan terhadap Presiden dan Wakil Presiden) Berpotensi membungkam kritik politik Bertentangan dengan:
Pasal 28E ayat (3) UUD 1945
“Setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat.” GEBRAK menilai, kritik terhadap penguasa adalah inti demokrasi, bukan tindak pidana.

2. Pasal 240–241 KUHP
(Penghinaan terhadap lembaga negara dan pemerintah) Rawan digunakan untuk membungkam kritik kelembagaan
Bertentangan dengan:
Pasal 28F UUD 1945 Setiap orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi serta menyampaikan informasi dengan segala jenis saluran yang tersedia.”
Menurut GEBRAK, lembaga negara wajib dikritik, bukan dilindungi dari kritik.

3. Pasal 256–257 KUHP
(Pembatasan penyampaian pendapat di muka umum) Berpotensi menekan aksi unjuk rasa damai Bertentangan dengan:
Pasal 28E ayat (3) UUD 1945
Pasal 1 ayat (2) UUD 1945
“Kedaulatan berada di tangan rakyat.”
GEBRAK menegaskan bahwa unjuk rasa adalah wujud kedaulatan rakyat, bukan gangguan ketertiban.

4. Pasal 263–264 KUHP
(Penyiaran berita bohong yang menimbulkan keonaran) Berisiko menjerat jurnalis, aktivis, dan warga kritis
Bertentangan dengan: Pasal 28F UUD 1945 Prinsip kemerdekaan pers dan hak publik atas informasi. Tanpa batasan yang jelas, pasal ini berpotensi menjadi alat sensor dan intimidasi. Refleksi Reformasi 1998

GEBRAK Sulbar menegaskan bahwa Reformasi 1998 tidak hanya mengganti rezim, tetapi mengubah arah hukum agar tidak lagi digunakan untuk menekan rakyat.
“Hukum pasca-reformasi seharusnya melindungi suara rakyat, bukan membungkamnya. Jika KUHP baru dipakai menakut-nakuti warga, maka itu adalah kemunduran demokrasi,” ujar Idham.

Sikap dan Tuntutan GEBRAK Sulbar
Hentikan penggunaan pasal KUHP yang bertentangan dengan UUD 1945 hasil Reformasi 1998. Jamin kebebasan menyampaikan pendapat di muka umum tanpa ancaman pidana. Buka ruang koreksi dan pengujian konstitusional terhadap pasal-pasal bermasalah. Reformasi belum mati, tapi bisa dilumpuhkan jika hukum kembali dijadikan alat pembungkaman,” tutup Idham.

Stay Connected
16,985FansSuka
2,458PengikutMengikuti
61,453PelangganBerlangganan
Must Read
Berita Terkait

MOHON DIBACA SEBELUM MENULIS BERITA

Berikut ini beberapa hal yang perlu dipertimbangkan saat menulis Berita :

- Perhatikan hukum:

Pastikan informasi yang Anda bagikan legal dan tidak mendukung ujaran kebencian, diskriminasi, kekerasan, atau aktivitas berbahaya lainnya.

 

- Hargai privasi:

Jangan bagikan informasi pribadi tentang orang lain tanpa persetujuan mereka. Ini termasuk nama, alamat, nomor telepon, dan detail sensitif lainnya.

 

- Pertimbangkan

dampaknya: Pikirkan tentang bagaimana kata-kata Anda dapat memengaruhi orang lain. Meskipun sesuatu secara teknis legal, itu mungkin menyakitkan atau menyinggung.

 

- Verifikasi informasi:

Sebelum membagikan informasi, terutama berita atau rumor, pastikan itu berasal dari sumber yang dapat dipercaya.

 

- Bertanggung jawab: Bertanggung jawablah atas informasi yang Anda bagikan. Bersiaplah untuk menjelaskan alasan Anda dan bertanggung jawab atas segala konsekuensi yang mungkin terjadi.

Ingat, membangun komunitas daring yang aman dan saling menghormati adalah tanggung jawab semua orang. Mari kita gunakan kebebasan berekspresi kita dengan bijak!