MediaIstana.com Labuhanbatu||- Polsek Bilah Hilir Polres Labuhanbatu berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu di wilayah hukumnya. Dalam pengungkapan tersebut, petugas mengamankan dua orang laki-laki yang diduga terlibat dalam tindak pidana narkotika di Dusun Pekan Kampung Padang, Desa Kampung Padang, Kecamatan Pangkatan, Kabupaten Labuhanbatu, Sabtu (10/1/2026) dini hari.
Pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat yang dipercaya, yang menyebutkan bahwa seorang pria berinisial UHS alias Ulil kerap menjual narkotika jenis sabu kepada warga sekitar. Menindaklanjuti informasi tersebut, Kapolsek Bilah Hilir AKP Armen Faisal memerintahkan Kanit Reskrim IPDA Rico Marthin Sihombing, S.H. beserta tim untuk melakukan penyelidikan.
Sekira pukul 00.30 WIB, tim Unit Reskrim Polsek Bilah Hilir berhasil mengamankan dua orang laki-laki, masing-masing berinisial UHS alias Ulil (32) dan D (55), yang saat itu berada di sebuah rumah warga. Saat dilakukan penggeledahan badan, petugas menemukan narkotika jenis sabu yang disimpan oleh kedua pelaku.
Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan satu bungkus plastik klip berisi diduga sabu dari saku celana ULIL, serta satu bungkus plastik klip berisi sabu yang dibuang D ke belakang tubuhnya. Dari hasil interogasi awal, D mengakui bahwa sabu tersebut diperolehnya dengan cara membeli dari ULIL seharga Rp100.000.
Selain narkotika, petugas juga mengamankan sejumlah barang bukti lain berupa plastik klip kosong, pipet berbentuk sekop, dompet, gunting, uang tunai sebesar Rp614.000, buku catatan hutang pembelian sabu, satu unit handphone, serta satu unit sepeda motor. Total berat bruto narkotika jenis sabu yang diamankan mencapai 1,28 gram.
Kapolsek Bilah Hilir AKP Armen Faisal melalui Kanit Reskrim IPDA Rico Marthin Sihombing S.H., menegaskan bahwa pihaknya tidak akan memberi ruang bagi peredaran narkotika di wilayah hukumnya.
“Kami berkomitmen untuk terus memberantas peredaran narkoba hingga ke akar-akarnya. Kami juga mengajak masyarakat untuk tidak ragu memberikan informasi apabila mengetahui adanya aktivitas penyalahgunaan narkotika,” tegasnya.
Saat ini kedua pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Polsek Bilah Hilir untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Selanjutnya, perkara tersebut akan dilimpahkan ke Satresnarkoba Polres Labuhanbatu guna pengembangan dan penanganan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Laporan: Dariter Ritonga