Miras ilegal yang berasal dari Malaysia dan Samarinda beralkohol tinggi diperjualbelikan di sebuah toko yang berkedok jual pulsa dan sembako.
Miras yang di jualbelikan ini berasal dari Samarinda dan dari kaltara yang di bawa oleh para sopir mobil. Minuman keras dari Kaltara di duga berasal dari Malaysia dan tim wartawan sudah monitor jauh – jauh hari. Tim wartawan mengendus hingga ke Muara Wahau dan Sei Nyamuk Kabupaten Nunukan. Bahkan ada juga melalui Air Panas Mensalong Kabupaten Nunukan Provinsi Kaltara.
Dari pantauan ini, tim wartawan mendapati di salah satu toko yang jual pulsa dan sembako Pelita Cell menjual miras ilegal dengan kadar alkohol tinggi.
Saat di konfirmasi ke Kapolsek Muara Wahau terkait penemuan miras ilegal di SP 1 ini, oleh Kapolsek Muara Wahau mengarahkan untuk bertemu dengan Kanit Reskrim Polsek Wahau, IPDA Budi Al.
Kanit Reskrim Polsek Wahau bertanya ke salah satu wartawan, Adi dari Media News Id apakah sudah berkoordinasi dengan wartawan Wahau, di jawab oleh Adi, bahwa wartawan bebas memberitakan apa yang di dapat dilapangan. ” Saya punya media Sendiri dan organisasi sendiri. Dalam liputan berita, wartawan hanya berkoordinasi dengan pemerintah dan kepolisian setempat.” Kata Adi
Pernyataan Kanit Reskrim Polsek wahau ini menjadi pertanyaan dari wartawan lain. Ada apa koordinasi dengan sesama wartawan? Sementara status dan pekerjaan sama. Hal ini menimbulkan pertanyaan, apakah kasus seperti miras dan rokok ilegal tidak bisa di berantas? Karena adanya perlindungan dari oknum – oknum?
Dari hasil ini, tim wartawan tetap menyoroti maraknya miras ilegal dan rokok ilegal yang beredar di wilayah hukum Polsek Muara Wahau dan terus memberitakannya.
Saat di konfirmasi oleh Media Istana mengenai Toko yang berkedok jual pulsa itu namun sesungguhnya menjual miras, Kanit reskrim IPDA Budi mengatakan bahwa toko Pelita Cell memiliki ijin jual miras.
” Dicek aja ijinnya ke toko Pelita Cell pak. ” Kata IPDA Budi melalui whats app.
Media Istana menjelaskan tentang perijinan miras itu kemana aja. Agar bisa diketahui tentang ketentuan perijinannya. Selain Hotel berbintang, tempat wisata khusus bagi turis asing dan tempat hiburan yang mengedarkan miras dengan kadar alkohol tertentu. Jika ada toko yang menjual miras tanpa ada ijin baik dari dinas pariwisata, dinas perdagangan dan kepolisian, dikategorikan tidak memiliki ijin perdagangan.
Aroel mandang