Mamuju Tengah — Jumat malam, 16 Januari 2026, warga Desa Barakkang Kecamatan Budong-Budong menemukan ikan dan udang mati massal di Sungai. Kejadian ini diduga kuat akibat pencemaran limbah yang dibuang ke sungai oleh aktivitas perusahaan sawit.
Sebelum kematian biota sungai terjadi, warga mencium bau menyengat serta melihat perubahan warna air sungai menjadi keruh dan tidak wajar. Peristiwa ini memperkuat dugaan adanya pembuangan atau kebocoran limbah industri ke badan sungai.
Kami mengecam keras perusahaan sawit yang diduga mencemari Sungai Barakkang. Tindakan tersebut merupakan bentuk kejahatan lingkungan dan mencerminkan ketidakpatuhan terhadap hukum serta pengabaian terhadap hak hidup masyarakat dan kelestarian ekosistem.
Kematian ikan dan udang secara massal bukan sekadar kerusakan alam, melainkan ancaman serius terhadap sumber penghidupan dan kesehatan warga. Jika dugaan ini terbukti, maka perusahaan telah melanggar Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Kami mendesak Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten dan Provinsi untuk:
1. Segera turun ke lokasi kejadian
2. Melakukan uji laboratorium air sungai secara transparan
3. Mengusut dan mengumumkan sumber pencemaran kepada publik
4. Menindak tegas perusahaan tanpa kompromi
Kami menegaskan: sungai bukan tempat pembuangan limbah, dan investasi yang merusak lingkungan adalah kejahatan terhadap rakyat.