Proyek drainase yang bersumber dari APBD Perubahan Tahun Anggaran 2025 di Jalan Pipit, Kelurahan Rinding, Kabupaten Berau, kini menjadi sorotan tajam masyarakat. Selain dinilai tidak berfungsi optimal, proyek tersebut juga terkesan ditinggalkan begitu saja tanpa adanya pemeliharaan awal pasca pengerjaan.
Pantauan di lapangan menunjukkan tidak adanya aktivitas lanjutan di lokasi proyek. Kontraktor pelaksana seolah menghilang jejak, sementara kondisi drainase yang belum sempurna justru menyebabkan limpahan air menggenangi badan jalan dan mengganggu arus lalu lintas warga.
Minimnya pengawasan memunculkan pertanyaan besar terkait peran Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Berau. Hingga kini, masyarakat belum mengetahui secara pasti perusahaan pelaksana proyek maupun Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dari dinas terkait yang bertanggung jawab atas pekerjaan tersebut.
“Biasanya setelah pengerjaan ada perapihan atau pemeliharaan awal, tapi ini tidak ada sama sekali. Seperti proyek ditinggal begitu saja,” ujar seorang warga yang setiap hari melintas di Jalan Pipit.
Warga menilai lemahnya pengawasan dari pihak terkait berpotensi merugikan keuangan daerah serta membahayakan keselamatan pengguna jalan. Mereka mendesak PUPR Kabupaten Berau untuk segera turun ke lapangan, melakukan evaluasi teknis, serta membuka secara transparan informasi terkait kontraktor dan PPK proyek drainase tersebut.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada klarifikasi resmi dari Dinas PUPR Kabupaten Berau maupun pihak kontraktor terkait kondisi proyek drainase di Jalan Pipit Kelurahan Rinding.
Aroel Mandang