Editorial Redaksi
Di negeri yang dua pertiganya adalah laut, keadilan bagi daerah kepulauan sering kali datang paling akhir. Jarak, keterisolasian, dan kerentanan geografis selama puluhan tahun menjadikan wilayah kepulauan berjalan tertatih di belakang daratan. Namun sejarah mencatat: keadilan tidak pernah datang tanpa perjuangan. Dan dalam perjalanan panjang itulah, nama Hendrik Lewerissa berdiri sebagai salah satu penjaga paling setia harapan daerah kepulauan Indonesia.
Terbitnya Surat Presiden Nomor R-01/Pres/01/2026 tentang penugasan menteri-menteri untuk membahas RUU Daerah Kepulauan bukan sekadar dokumen administrasi negara. Ia adalah penanda zaman. Sebuah pengakuan bahwa jerih payah hampir dua dekade akhirnya menemukan momentumnya. Di balik momentum itu, terdapat konsistensi, kesabaran, dan keteguhan visi yang terus dijaga Hendrik Lewerissa—bahkan sejak ia masih menjadi anggota DPR RI.
Jauh sebelum menjabat sebagai Gubernur Maluku dan Ketua Badan Kerja Sama Provinsi Kepulauan (BKSPK), Hendrik telah memahami satu hal mendasar: Indonesia tidak bisa dibangun dengan kacamata daratan semata. Ketika berada di Senayan, ia termasuk sedikit legislator yang secara konsisten menyuarakan perlunya kerangka hukum khusus bagi daerah kepulauan. Sebuah undang-undang yang tidak hanya mengakui fakta geografis, tetapi juga menjawab ketimpangan struktural yang selama ini membelenggu.
Perjuangan itu tidak pernah singkat, apalagi mudah. RUU Daerah Kepulauan berkali-kali masuk dan keluar Program Legislasi Nasional. Ia diuji oleh pergantian rezim, dinamika politik, dan sering kali oleh minimnya pemahaman pusat terhadap kompleksitas wilayah kepulauan. Namun Hendrik Lewerissa memilih bertahan—melanjutkan ikhtiar itu dari satu peran ke peran lain, dari parlemen hingga pemerintahan daerah.
Kini, saat Presiden Prabowo Subianto memberikan respons positif dan resmi terhadap RUU tersebut, publik patut membaca ini sebagai buah dari konsistensi kepemimpinan, bukan sekadar keberuntungan politik. Lebih-lebih ketika Hendrik memastikan BKSPK dan APPSI akan mengawal pembahasan RUU secara aktif, kritis, dan substansial. Ini menegaskan bahwa perjuangan belum selesai—ia hanya memasuki babak paling menentukan.
RUU Daerah Kepulauan membawa substansi strategis: kewenangan khusus pengelolaan laut, pengakuan atas tantangan geografis, hingga pembentukan Dana Khusus Daerah Kepulauan dari APBN. Semua itu bukan hadiah, melainkan hak konstitusional bagi jutaan warga yang hidup di pulau-pulau terluar negeri ini.
Editorial ini pada akhirnya ingin menegaskan satu pesan penting: pembangunan nasional yang adil selalu lahir dari keberanian memperjuangkan yang terpinggirkan. Dalam konteks itu, Hendrik Lewerissa telah menunjukkan bahwa kepemimpinan sejati bukan diukur dari jabatan, melainkan dari kesetiaan pada visi dan keberanian untuk tidak menyerah.
Jika kelak Undang-Undang Daerah Kepulauan benar-benar disahkan, sejarah akan mencatatnya bukan hanya sebagai kemenangan daerah kepulauan, tetapi juga sebagai monumen dari sebuah perjuangan panjang yang dijaga dengan konsistensi, dari Senayan hingga Maluku, dari gagasan hingga kebijakan negara.