Mediaistana com –

jumat 23 Januari 2026 – Bekasi, Jawa Barat — Ketua Umum Ormas Maung Garuda Nusantara (MGN), Fadil Yakub, mengutuk keras kinerja DPR/DPRD serta Pemerintah Kabupaten Bekasi Cikarang yang dinilai gagal total menjalankan tanggung jawab konstitusionalnya dalam melindungi rakyat dari bencana banjir yang terus berulang dan semakin meluas.
Banjir yang merendam permukiman warga di berbagai wilayah Kabupaten Bekasi bukan lagi sekadar musibah alam, melainkan bencana akibat kelalaian, pembiaran, dan kegagalan tata kelola pemerintahan. Rakyat kehilangan harta benda, aktivitas lumpuh, anak-anak tak bisa sekolah, sementara para wakil rakyat dan pejabat daerah dinilai absen, lamban, dan tidak berpihak pada penderitaan masyarakat.
“Ini bukan hujan yang salah. Ini kegagalan DPR/DPRD dan Pemkab Bekasi Cikarang. Ketika rakyat menangis, para pejabat justru sibuk dengan agenda politik dan pencitraan,” tegas Fadil Yakub dalam pernyataan resminya.
Banjir Berulang, Pemerintah Gagal Total
Ketum MGN menegaskan, banjir yang terus terjadi dari tahun ke tahun membuktikan bahwa anggaran, perencanaan, dan pengawasan tidak berjalan.
Drainase rusak, sungai dangkal, saluran air tersumbat sampah, serta dugaan pembiaran alih fungsi lahan menjadi faktor utama yang tidak pernah ditangani secara serius.
“Ke mana DPR/DPRD saat fungsi pengawasan dibutuhkan? Ke mana Pemkab saat rakyat membutuhkan solusi nyata, bukan janji kosong?” lanjut Fadil.
Rakyat Menangis, Negara Harus Hadir
MGN menilai sikap diam dan lambannya respons pemerintah daerah merupakan bentuk pengkhianatan terhadap amanat rakyat. Negara, menurutnya, wajib hadir secara nyata di tengah bencana, bukan sekadar kunjungan seremonial tanpa solusi.
“Keselamatan rakyat adalah hukum tertinggi. Jika pemerintah gagal melindungi rakyatnya dari banjir yang seharusnya bisa dicegah, maka itu adalah kejahatan kebijakan,” kata Fadil Yakub dengan nada tegas.
Tuntutan Tegas MGN
Atas kondisi tersebut, Maung Garuda Nusantara menyampaikan tuntutan tegas:
Audit menyeluruh terhadap kinerja Pemkab Bekasi dan instansi terkait pengelolaan lingkungan, drainase, dan tata ruang.
Pemanggilan dan evaluasi DPR/DPRD yang dinilai lalai menjalankan fungsi pengawasan.
Sanksi tegas terhadap pejabat yang terbukti lalai dan membiarkan kerusakan lingkungan.
Tindakan darurat dan nyata, bukan wacana, untuk normalisasi saluran air dan perlindungan warga terdampak.
Ultimatum Moral
MGN memberikan peringatan keras kepada seluruh pemangku kebijakan di Kabupaten Bekasi Cikarang agar segera bertindak. Jika tidak, MGN menegaskan akan menggalang tekanan publik dan langkah konstitusional demi menyelamatkan rakyat dari penderitaan yang terus berulang.
“Jika DPR/DPRD dan Pemkab Bekasi masih menutup mata dan telinga, maka rakyat berhak menuntut perubahan. Jangan paksa rakyat kehilangan kepercayaan sepenuhnya,” tutup Ketum MGN Fadil Yakub.
Mediaistana.com
Penulis.Mahdani Lubis