33.8 C
Jakarta
BerandaInfoPolres Tangerang Selatan Gelar Press Conference Ungkap Narkotika Sintesis, Sabu dan Ekstasi...

Polres Tangerang Selatan Gelar Press Conference Ungkap Narkotika Sintesis, Sabu dan Ekstasi Senilai 20 Miliar

mediaistana.com

Tangerang Selatan — Kepolisian Resort Tangerang Selatan di bawah kepemimpinan AKBP Boy Jumalolo, S.H., S.I.K., M.H., berhasil mengungkap kasus peredaran sekaligus produksi narkotika berskala besar di wilayah hukumnya. Barang bukti yang diamankan meliputi narkotika sintetis jenis MDMB-4en-PINACA, serta narkotika golongan lain berupa sabu dan ekstasi, dengan total nilai ekonomi ditaksir mencapai Rp20 miliar.

Pengungkapan kasus tersebut disampaikan dalam press release Polres Tangerang Selatan pada Senin, 26 Januari 2026. Melalui Satuan Reserse Narkoba, polisi mengamankan narkotika sintetis dengan berat bruto mencapai 2.342 gram.

Berdasarkan keterangan resmi kepolisian, narkotika sintetis tersebut jika diolah dapat menghasilkan hingga 20.000 gram bibit sintetis, dengan estimasi nilai mencapai Rp1 juta per gram. Selain itu, petugas juga menyita barang bukti sabu dan ekstasi yang diduga kuat merupakan bagian dari jaringan peredaran narkotika di wilayah Tangerang Selatan dan sekitarnya.

Kapolres Tangerang Selatan AKBP Boy Jumalolo menegaskan bahwa pengungkapan ini merupakan hasil kerja keras aparat kepolisian dalam upaya memutus mata rantai peredaran narkotika yang sangat membahayakan masyarakat.

> “Dengan disitanya barang bukti narkotika sintetis ini, Polri berhasil memotong mata rantai peredaran narkotika jenis MDMB-4en-PINACA serta menyelamatkan sekitar 500.000 jiwa dari bahaya penyalahgunaan narkotika,” ujar Boy.

Pengungkapan dilakukan di sejumlah lokasi berbeda melalui rangkaian penyelidikan dan pengembangan kasus secara intensif. Dalam operasi tersebut, polisi turut mengamankan sejumlah tersangka yang diduga memiliki peran dalam jaringan produksi dan peredaran narkotika, termasuk sabu dan ekstasi.

Saat ini, seluruh tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Tangerang Selatan guna menjalani proses hukum lebih lanjut. Para pelaku dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman berat.

Kapolres Tangerang Selatan menegaskan komitmennya untuk terus meningkatkan upaya pemberantasan narkotika serta mengimbau masyarakat agar berperan aktif melaporkan setiap aktivitas mencurigakan yang berkaitan dengan penyalahgunaan narkoba di lingkungan masing-masing.

( To/Fq )

Stay Connected
16,985FansSuka
2,458PengikutMengikuti
61,453PelangganBerlangganan
Must Read
Berita Terkait

MOHON DIBACA SEBELUM MENULIS BERITA

Berikut ini beberapa hal yang perlu dipertimbangkan saat menulis Berita :

- Perhatikan hukum:

Pastikan informasi yang Anda bagikan legal dan tidak mendukung ujaran kebencian, diskriminasi, kekerasan, atau aktivitas berbahaya lainnya.

 

- Hargai privasi:

Jangan bagikan informasi pribadi tentang orang lain tanpa persetujuan mereka. Ini termasuk nama, alamat, nomor telepon, dan detail sensitif lainnya.

 

- Pertimbangkan

dampaknya: Pikirkan tentang bagaimana kata-kata Anda dapat memengaruhi orang lain. Meskipun sesuatu secara teknis legal, itu mungkin menyakitkan atau menyinggung.

 

- Verifikasi informasi:

Sebelum membagikan informasi, terutama berita atau rumor, pastikan itu berasal dari sumber yang dapat dipercaya.

 

- Bertanggung jawab: Bertanggung jawablah atas informasi yang Anda bagikan. Bersiaplah untuk menjelaskan alasan Anda dan bertanggung jawab atas segala konsekuensi yang mungkin terjadi.

Ingat, membangun komunitas daring yang aman dan saling menghormati adalah tanggung jawab semua orang. Mari kita gunakan kebebasan berekspresi kita dengan bijak!