Ketua Satuan Tugas (Satgas) Penertiban Gunung Botak, Kabupaten Buru, Dr. Djalaludin Salampessy, menegaskan bahwa penggunaan alat berat diperbolehkan dalam kegiatan pembersihan kawasan Gunung Botak. Penegasan ini disampaikan untuk meluruskan berbagai spekulasi di tengah masyarakat terkait boleh atau tidaknya alat berat digunakan sebelum aktivitas pertambangan dilakukan.
Djalaludin menjelaskan, hingga saat ini tidak terdapat regulasi yang melarang penggunaan alat berat untuk keperluan pembersihan. Ia menilai langkah tersebut diperlukan mengingat Gunung Botak telah lama menjadi lokasi pertambangan ilegal yang menyisakan banyak material dan peralatan bekas.
“Pembersihan diperlukan karena banyak sisa-sisa aktivitas tambang ilegal seperti pipa dan material lainnya. Jika dilakukan secara manual akan sangat berat, sehingga penggunaan alat berat dibolehkan,” kata Djalaludin, Senin, (26/1/2026)
Djalaludin menyampaikan bahwa penggunaan alat berat hanya diperkenankan untuk kebutuhan pembersihan, termasuk membuka dan memperbaiki akses jalan di kawasan tersebut. Menurutnya, pekerjaan tersebut sulit dilakukan tanpa bantuan alat berat.
“Pekerjaan pembersihan boleh menggunakan alat berat selama itu memang untuk pembersihan sisa tambang ilegal. Ini juga untuk mendukung pembuatan jalan,” ujarnya.
Namun demikian, Djalaludin menegaskan bahwa teknis penambangan ke depan akan disesuaikan dengan regulasi Kementerian ESDM. Ia juga menambahkan bahwa penggunaan alat berat tetap harus melalui kajian mendalam agar sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
“Perlu ada kajian mendalam terkait penggunaan alat berat. Prinsipnya, penggunaan alat berat harus sesuai aturan,” tegasnya.(Ahmad)