Mamuju. Media istana.com —
Mawardi, selaku Juru Bicara PT. Grow Samudra Alfatih, menyampaikan Hak Jawab dan Hak Koreksi atas pemberitaan di salah satu media online berjudul “Polda Sulbar Didesak Tetapkan Pihak Salah Satu Perusahaan Pengembang Perumahan sebagai Tersangka, Ini Dugaan Pelanggarannya” yang dipublikasikan pada Sabtu, 24 Januari 2026.
Sehubungan dengan pemberitaan tersebut, Mawardi menyampaikan sejumlah klarifikasi untuk melengkapi informasi yang beredar di ruang publik.
Mawardi menjelaskan bahwa proses perolehan dan pengelolaan tanah dalam proyek Perumahan Alfatih di Kecamatan Simboro, Kabupaten Mamuju, Sulawesi Barat, dilakukan berdasarkan kesepakatan yang sah antara perusahaan dan pemilik tanah. Proses tersebut didukung oleh suradik (surat pernyataan penguasaan/persetujuan) yang diberikan langsung oleh pemilik tanah dan digunakan sebagai dasar administrasi pertanahan sesuai ketentuan yang berlaku.
Menurut Mawardi, seluruh tahapan administrasi pertanahan dilaksanakan melalui prosedur yang berlaku dan diketahui oleh para pihak terkait pada saat pelaksanaannya. Penjelasan ini disampaikan untuk menghindari terjadinya perbedaan pemahaman di tengah masyarakat.
Terkait pembayaran tanah, Mawardi menyampaikan bahwa dari total nilai transaksi pembelian tanah yang disepakati, PT. Grow Samudra Alfatih telah merealisasikan pembayaran sekitar 70 persen kepada pihak pemilik tanah. Hal tersebut merupakan bagian dari pelaksanaan kewajiban perusahaan sebagaimana tertuang dalam kesepakatan para pihak.
Adapun mengenai pembebanan Hak Tanggungan atas sertifikat tanah, Mawardi menjelaskan bahwa langkah tersebut dilakukan dalam kerangka pembiayaan usaha yang sah, dengan tujuan menjaga keberlangsungan proyek, serta tidak dimaksudkan untuk merugikan pihak mana pun. Perbedaan penafsiran terkait sisa kewajiban pembayaran dipahami sebagai ranah keperdataan, yang penyelesaiannya ditempuh melalui mekanisme hukum yang berlaku.
Mawardi menegaskan bahwa PT. Grow Samudra Alfatih menghormati proses hukum yang sedang berjalan dan siap bersikap kooperatif apabila dimintai keterangan oleh aparat penegak hukum. Hingga saat ini, kata Mawardi, belum terdapat putusan pengadilan maupun penetapan tersangka terhadap perusahaan ataupun pengurusnya.
Mawardi menyampaikan komitmen PT. Grow Samudra Alfatih untuk:
Menyelesaikan setiap perbedaan pendapat sesuai koridor hukum;
Menjaga itikad baik terhadap seluruh pihak terkait;
Menghormati prinsip kehati-hatian dalam penyampaian informasi kepada publik.
Mawardi juga mengimbau semua pihak agar menghormati asas praduga tak bersalah serta tidak menarik kesimpulan hukum sebelum adanya kepastian hukum yang sah.
Apabila di kemudian hari terdapat kepastian hukum yang menyatakan bahwa perusahaan tidak terbukti melakukan tindak pidana sebagaimana yang disangkakan, Mawardi menyampaikan bahwa perusahaan akan mempertimbangkan langkah-langkah hukum yang tersedia sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Tegas Mawardi
Hak Jawab dan Hak Koreksi ini disampaikan berdasarkan Pasal 5 ayat (2) dan ayat (3) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, untuk dimuat secara proporsional dan berimbang.