Pelihara 14 Ekor Elang, Pria di Indramayu Diamankan Polda Jabar dan Terancam 15 Tahun Penjara
14 ekor burung dilindungi jenis elang diamankan Polda Jabar dari tangan seorang tersangka dehgan inisial MA yang merupakan warga Blok Widara, Desa Kedungwungu, Kecamatan Krangkeng, Kabupaten Indramayu.
Dari hasil pemeriksaan, 14 ekor elang itu terdiri dari, 3 ekor elang brontok, 10 ekor elang alap jambul dan 1 ekor elang tikus.
Sekedar informasi, semua jenis elang di Indonesia merupakan burung dilindungi oleh Undang-undang dan terancam punah.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku diancam pidana penjara 3-15 tahun berdasarkan Pasal 50A ayat (1) huruf d jo. Pasal 21 ayat (2) huruf a UU Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.
Pasal tersebut melarang siapa pun menangkap, melukai, membunuh, menyimpan, memiliki, memelihara, mengangkut, atau memperniagakan satwa dilindungi dalam keadaan hidup.
Iyons74
