Jakarta, Mediaistana.Com—Jumat (30/1/2026)Warga Kelurahan Srengseng Sawah Kecamatan Jagakarsa Jakarta Selatan yang meliputi 22 RT,dari 2 RW mengadakan orasi Penolakan keras terhadap keberadaan party station yang beroperasi di area Hotel Kartika One Lenteng Agung, Jakarta Selatan pada pukul 20.00 WIB,Warga menilai tempat tersebut telah berubah fungsi menjadi pusat kemaksiatan, meresahkan lingkungan, serta diduga tidak mengantongi izin resmi dari aparat wilayah.

Peenolakan itu disampaikan dalam aksi warga yang berlangsung secara damai, menjelang bulan suci Ramadan, Warga menyebut aktivitas di lokasi tersebut bertentangan dengan norma agama, sosial, dan budaya masyarakat setempat.
“Ini bukan sekadar tempat hiburan biasa, Di sana ada peredaran minuman keras, pergaulan bebas serta aktivitas malam hari yang meresahkan warga, Kami tidak ridho jika kampung kami dijadikan tempat maksiat,” ujar H Fauzi salah satu perwakilan warga.
Warga juga mengklaim telah mengantongi bukti keberadaan minuman keras (miras) di lokasi tersebut, serta dokumentasi aktivitas pengunjung yang dinilai melanggar norma masyarakat, Mereka menegaskan penolakan ini bukan sekadar isu moral, tetapi juga menyangkut legalitas usaha.
Menurut keterangan pengurus lingkungan setempat, lokasi tersebut diduga tidak memiliki izin operasional resmi, baik dari RT, RW, maupun kelurahan, Bahkan pihak warga mengaku telah melakukan konfirmasi langsung ke aparatur wilayah dan mendapatkan informasi bahwa tempat tersebut belum mengantongi izin usaha.
“Kami pastikan ini ilegal Tidak ada izin RT, RW, dan tidak ada izin lingkungan, Bahkan aparat wilayah sudah kami konfirmasi Secara administratif ini bermasalah,” ujar salah satu pengurus RW setempat.
Sebelumnya, lokasi tersebut diketahui sempat berganti nama usaha beberapa kali, Namun menurut warga, meskipun berganti nama, aktivitas yang dilakukan tetap sama dan tetap menimbulkan keresahan.
“Sudah beberapa kali ganti nama, tapi praktiknya tetap sama. Ini seperti uji nyali ke warga, mau lihat sejauh mana masyarakat bergerak,” tambahnya.
Penolakan warga juga mendapat dukungan dari berbagai elemen lingkungan sekitar, termasuk tokoh agama, masyarakat, lembaga pendidikan, serta warga lintas RT dan RW, Mereka menilai keberadaan party station tersebut berpotensi merusak moral generasi muda dan mengganggu ketenteraman lingkungan.
Warga meminta pemerintah daerah, aparat kelurahan, kecamatan, hingga Pemkot Jakarta Selatan untuk segera menutup dan menindak tegas tempat tersebut karena terbukti melanggar aturan.

“Kami tidak ingin anarkis, tidak ingin ricuh Kami ingin penyelesaian Untuk segera ditutup,Tapi kalau dibiarkan ini akan jadi preseden buruk, Apalagi ini menjelang Ramadan,” tegas H Fauzi selaku perwakilan warga.
Hingga berita ini diturunkan, pihak pengelola Hotel Kartika One belum memberikan keterangan resmi terkait tuntutan warga tersebut.
Sementara warga menyatakan akan terus mengawal proses ini melalui jalur hukum, administratif, dan koordinasi dengan pemerintah daerah, warga menolak tegas dengan cara mediasi keputusan tetap Untuk meminta pihak party station menutup secara permanen dalam batas waktu 2 hari apabila party station masih tidak menghiraukan tuntutan warga maka keputusan warga akan terus melaksanakan orasinya.