WARGA MINTA USUT TUNTAS PENJUALAN ASET DESA LAPANGAN SEPAK BOLA DI DESA BRANDANG BUAH PALA KE,KAJARI ACEH TENGGARA.
,
Kutacane MEDIAISTANA COM.Masyarakat Desa Berandang dan Desa Buah Pala, Kecamatan Lawe Seumur, Kabupaten Aceh Tenggara, mendesak pengembalian tanah lapangan sepak bola desa yang diduga telah dijual secara sepihak oleh oknum kepala desa tanpa melalui mekanisme musyawarah desa (musdes).
Warga menilai tindakan tersebut bertentangan dengan prinsip transparansi dan tata kelola pemerintahan desa, mengingat lapangan sepak bola merupakan aset milik desa yang selama ini digunakan untuk kepentingan sosial, olahraga, dan kegiatan kepemudaan.
Tokoh masyarakat Desa Buah Pala, Usman Gayo, menegaskan bahwa masyarakat tidak pernah dilibatkan dalam pengambilan keputusan terkait penjualan aset desa tersebut.
“Lapangan sepak bola itu milik masyarakat, bukan milik pribadi. Tidak pernah ada musyawarah desa yang membahas penjualannya. Kami menuntut agar tanah itu dikembalikan kepada desa,” tegas Usman.
Sementara itu, tokoh masyarakat Desa Berandang, Sahri, menyebut penjualan aset desa tanpa musyawarah sebagai pelanggaran serius.
“Aset desa tidak boleh dijual sepihak. Kami mendesak aparat penegak hukum segera turun tangan dan melakukan penyelidikan,” ujarnya.
Tokoh masyarakat Berandang lainnya, Simin, menambahkan bahwa lapangan sepak bola memiliki nilai sosial yang tinggi.
“Lapangan itu pusat aktivitas pemuda dan masyarakat. Jika benar dijual tanpa sepengetahuan warga, ini pelanggaran serius dan harus diusut,” katanya.
Di sisi lain, mantan Kepala Desa Berandang, Ustadz Jalaludin, memberikan penjelasan terkait status lapangan sepak bola tersebut. Ia mengaku keberatan atas penjualan lahan tersebut, karena menurutnya lapangan itu dibeli olehnya untuk dijadikan aset desa, bukan untuk diperjualbelikan.
“Lapangan sepak bola itu saya beli dengan tujuan menjadi aset desa dan digunakan untuk kepentingan masyarakat. Jadi kalau sekarang dijual, saya sangat keberatan karena sejak awal niatnya adalah untuk kepentingan desa, bukan untuk dipindahtangankan,” ungkap Ustadz Jalaludin.
Dukungan terhadap tuntutan warga juga datang dari Sekretaris Jenderal KALIBER Aceh, Sadikin alias Patra, yang menilai dugaan penjualan aset desa tanpa musyawarah berpotensi melanggar hukum.
“Penjualan aset desa tanpa musyawarah adalah pelanggaran terang-terangan terhadap Undang-Undang Desa. Aparat penegak hukum wajib melakukan penyelidikan secara transparan dan menyeluruh agar tidak menjadi preseden buruk,” tegas Sadikin.
Secara hukum, tindakan tersebut bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, khususnya Pasal 26 ayat (4) yang mewajibkan kepala desa menjalankan pemerintahan secara transparan, akuntabel, dan partisipatif. Selain itu, Pasal 54 UU Desa menegaskan bahwa musyawarah desa merupakan forum tertinggi dalam pengambilan keputusan strategis, termasuk pengelolaan aset desa.
Pengelolaan aset desa juga diatur dalam Permendagri Nomor 1 Tahun 2016 tentang Pengelolaan Aset Desa, yang menyebutkan bahwa pemindahtanganan aset desa hanya dapat dilakukan setelah mendapat persetujuan musyawarah desa dan ditetapkan melalui peraturan desa.
Atas dasar itu, masyarakat Desa Berandang dan Buah Pala bersama KALIBER Aceh mendesak Inspektorat, pemerintah daerah, serta aparat penegak hukum untuk segera melakukan penyelidikan hukum menyeluruh terhadap dugaan penjualan aset desa tersebut dan memastikan pengembalian tanah lapangan sepak bola kepada desa.
(AS/SE)