26 C
Jakarta
BerandaHUKUMLSM Tipikor Desak Kajari Aceh Tenggara Usut Dugaan Penyelewengan Dana Desa Permata...

LSM Tipikor Desak Kajari Aceh Tenggara Usut Dugaan Penyelewengan Dana Desa Permata Musara

LSM Tipikor Desak Kajari Aceh Tenggara Usut Dugaan Penyelewengan Dana Desa Permata Musara


Kuta-cane.MEDIA ISTANA COM.
Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM Tipikor) Tipikor Aceh Tenggara, Oby plis Mendesak Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Aceh Tenggara, Mohammad Purnomo Satriyadi, S.H., M.H., untuk Mengusut tuntas Penggunaan Anggaran Dana Desa (ADD) Permata Musara Kecamatan Lauser, Tahun Anggaran 2024 & 2025.

​Kepada awak Media pada Minggu (08/02/2026), Oby plis Mengungkapkan bahwa pihaknya Menerima laporan dari Masyarakat Setempat Mengenai adanya Dugaan Penyimpangan dalam Pengelolaan Anggaran.

Ia menilai, pihak Pemerintah Desa Permata Musara tidak Menjalankan Prinsip Keterbukaan informasi Publik
kepada warga.

​“Berdasarkan informasi dari Masyarakat yang dapat dipercaya, Pengelolaan Dana Desa di Kuta Permata Musara diduga kuat Bermasalah. Tidak ada transparansi dari oknum Kepala Desa kepada Masyarakat,” ujar Oby plis Anggota Lsm Tipikor

​Ia Menambahkan bahwa berdasarkan laporan Warga Setempat, terdapat Beberapa item kegiatan pada Tahun Anggaran 2024 & 2025 yang diduga Menyimpang dari Aturan dan tidak Sesuai dengan Prioritas Penggunaan Dana Desa yang ditetapkan oleh Pemerintah.

LSM Tipikor Menyoroti sejumlah Pos Anggaran yang dinilai tidak transparan, Antara lain.

1.​Pembangunan Kegiatan Irigasi

2.​BUMK

3.​Anggaran Posyandu

4.​Bantuan Langsung Tunai (BLT)

5.​Pembangunan Rabat Beton

6.​ATk Kantor Pengulu

7.Ketahan Pangan

8.Pembangunan Mck

9.Paud

10.dll

​“Demi Menegakkan Supremasi Hukum di Bumi Sepakat Segenap, kami melihat adanya indikasi bahwa kegiatan-kegiatan tersebut tidak tepat Sasaran serta Mar’up Anggaran

Kami Mencurigai adanya Praktik Mark-up Harga, bahkan kami Berasumsi ada kegiatan fiktif yang dilakukan demi Keuntungan Pribadi Maupun Kelompok,” Tegas Oby plis

​LSM Tipikor Meminta agar Kejaksaan Negeri Aceh Tenggara Segera Menindaklanjuti Temuan ini Secara hukum yang Berlaku sebut Oby plis

Menurutnya, jika apa bila Pengelolaan Dana Desa Terbukti bermasalah dan Melanggar Prosedur, Maka Hukum harus di Tindak kan Tegas agar Memberikan efek jera bagi Pelaku status apapun dia Orang Nya

​“Kami Harap Kajari Agara usut tuntas Pengelolaan Anggaran DD Permata Musara harus Sesuai Prosedur dan tepat Sasaran. Jika ada Mufakat jahat, Maka harus di proses Secara Hukum yang berlaku,” Pungkasnya Obi plis

(AS/$E)

Stay Connected
16,985FansSuka
2,458PengikutMengikuti
61,453PelangganBerlangganan
Must Read
Berita Terkait

MOHON DIBACA SEBELUM MENULIS BERITA

Berikut ini beberapa hal yang perlu dipertimbangkan saat menulis Berita :

- Perhatikan hukum:

Pastikan informasi yang Anda bagikan legal dan tidak mendukung ujaran kebencian, diskriminasi, kekerasan, atau aktivitas berbahaya lainnya.

 

- Hargai privasi:

Jangan bagikan informasi pribadi tentang orang lain tanpa persetujuan mereka. Ini termasuk nama, alamat, nomor telepon, dan detail sensitif lainnya.

 

- Pertimbangkan

dampaknya: Pikirkan tentang bagaimana kata-kata Anda dapat memengaruhi orang lain. Meskipun sesuatu secara teknis legal, itu mungkin menyakitkan atau menyinggung.

 

- Verifikasi informasi:

Sebelum membagikan informasi, terutama berita atau rumor, pastikan itu berasal dari sumber yang dapat dipercaya.

 

- Bertanggung jawab: Bertanggung jawablah atas informasi yang Anda bagikan. Bersiaplah untuk menjelaskan alasan Anda dan bertanggung jawab atas segala konsekuensi yang mungkin terjadi.

Ingat, membangun komunitas daring yang aman dan saling menghormati adalah tanggung jawab semua orang. Mari kita gunakan kebebasan berekspresi kita dengan bijak!