LSM Tipikor Desak Kajari Aceh Tenggara Usut Dugaan Penyelewengan Dana Desa Permata Musara
Kuta-cane.MEDIA ISTANA COM.
Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM Tipikor) Tipikor Aceh Tenggara, Oby plis Mendesak Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Aceh Tenggara, Mohammad Purnomo Satriyadi, S.H., M.H., untuk Mengusut tuntas Penggunaan Anggaran Dana Desa (ADD) Permata Musara Kecamatan Lauser, Tahun Anggaran 2024 & 2025.
Kepada awak Media pada Minggu (08/02/2026), Oby plis Mengungkapkan bahwa pihaknya Menerima laporan dari Masyarakat Setempat Mengenai adanya Dugaan Penyimpangan dalam Pengelolaan Anggaran.
Ia menilai, pihak Pemerintah Desa Permata Musara tidak Menjalankan Prinsip Keterbukaan informasi Publik
kepada warga.
“Berdasarkan informasi dari Masyarakat yang dapat dipercaya, Pengelolaan Dana Desa di Kuta Permata Musara diduga kuat Bermasalah. Tidak ada transparansi dari oknum Kepala Desa kepada Masyarakat,” ujar Oby plis Anggota Lsm Tipikor
Ia Menambahkan bahwa berdasarkan laporan Warga Setempat, terdapat Beberapa item kegiatan pada Tahun Anggaran 2024 & 2025 yang diduga Menyimpang dari Aturan dan tidak Sesuai dengan Prioritas Penggunaan Dana Desa yang ditetapkan oleh Pemerintah.
LSM Tipikor Menyoroti sejumlah Pos Anggaran yang dinilai tidak transparan, Antara lain.
1.Pembangunan Kegiatan Irigasi
2.BUMK
3.Anggaran Posyandu
4.Bantuan Langsung Tunai (BLT)
5.Pembangunan Rabat Beton
6.ATk Kantor Pengulu
7.Ketahan Pangan
8.Pembangunan Mck
9.Paud
10.dll
“Demi Menegakkan Supremasi Hukum di Bumi Sepakat Segenap, kami melihat adanya indikasi bahwa kegiatan-kegiatan tersebut tidak tepat Sasaran serta Mar’up Anggaran
Kami Mencurigai adanya Praktik Mark-up Harga, bahkan kami Berasumsi ada kegiatan fiktif yang dilakukan demi Keuntungan Pribadi Maupun Kelompok,” Tegas Oby plis
LSM Tipikor Meminta agar Kejaksaan Negeri Aceh Tenggara Segera Menindaklanjuti Temuan ini Secara hukum yang Berlaku sebut Oby plis
Menurutnya, jika apa bila Pengelolaan Dana Desa Terbukti bermasalah dan Melanggar Prosedur, Maka Hukum harus di Tindak kan Tegas agar Memberikan efek jera bagi Pelaku status apapun dia Orang Nya
“Kami Harap Kajari Agara usut tuntas Pengelolaan Anggaran DD Permata Musara harus Sesuai Prosedur dan tepat Sasaran. Jika ada Mufakat jahat, Maka harus di proses Secara Hukum yang berlaku,” Pungkasnya Obi plis
(AS/$E)
