Perangkat Desa Lawe Stul Laporkan Dugaan Penggelapan Tunjangan 4 Bulan ke Kajari Aceh Tenggara
Aceh Tenggara | mediaistana.com – Sejumlah perangkat Desa Lawe Stul, Kecamatan Darul Hasanah, Kabupaten Aceh Tenggara, secara resmi melaporkan kepala desa setempat ke Kejaksaan Negeri (Kajari) Aceh Tenggara atas dugaan penggelapan gaji dan tunjangan (tulah) yang belum dibayarkan selama empat bulan.
Laporan tersebut disampaikan setelah para perangkat desa mengaku tidak menerima hak mereka sejak beberapa bulan terakhir. Mereka menilai kondisi ini sudah sangat merugikan dan mengganggu kebutuhan ekonomi keluarga masing-masing.
Salah satu perangkat desa yang enggan disebutkan namanya menyampaikan bahwa pihaknya telah berulang kali meminta kejelasan kepada kepala desa, namun hingga kini belum ada penyelesaian yang jelas.
“Kami hanya menuntut hak kami sebagai perangkat desa. Sudah empat bulan gaji dan tunjangan tidak dibayarkan. Karena tidak ada titik terang, kami melapor ke Kajari Aceh Tenggara,” ujarnya.
Selain melaporkan ke pihak kejaksaan, perangkat desa juga mendesak Kapolres Aceh Tenggara melalui Unit Tipikor agar segera menanggapi dan menyelidiki dugaan penggelapan tersebut sesuai dengan hukum yang berlaku di Indonesia.
Mereka berharap aparat penegak hukum dapat bertindak cepat, profesional, dan transparan dalam menangani kasus ini, guna menjaga kepercayaan masyarakat terhadap tata kelola pemerintahan desa.
Mediaistana.com juga mendesak pihak berwenang untuk segera melakukan penyelidikan menyeluruh terhadap pengelolaan keuangan Desa Lawe Stul, khususnya terkait pembayaran gaji dan tunjangan perangkat desa.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak kepala desa Lawe Stul belum memberikan keterangan resmi terkait laporan tersebut.
(Rs)