mediaistana.com
Tangsel, 21 September 2026 — Kepala Kantor Pertanahan Kota Tangerang Selatan, Seto Apriyadi, bersama jajaran menghadiri kegiatan Penandatanganan Kesepakatan Bersama Antar Daerah dan Perjanjian Kerja Sama (PKS) Replikasi serta Pemanfaatan Sistem Peta Pajak dan Pertanahan Tangerang Selatan, yang berlangsung di Aula Blandongan, Balaikota Tangerang Selatan, Senin (21/09).
Kegiatan tersebut menjadi salah satu langkah strategis dalam memperkuat tata kelola pertanahan dan perpajakan daerah melalui pemanfaatan data dan sistem digital yang terintegrasi. Agenda ini merupakan tindak lanjut atas arahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK RI) dan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) dalam mendorong peningkatan kualitas tata kelola pemerintahan daerah.
Turut hadir dalam kegiatan tersebut Wali Kota Tangerang Selatan Benyamin Davnie, Gubernur Banten Andra Soni, Staf Ahli Kementerian ATR/BPN Dedy Noor Rachmat, Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Provinsi Banten, serta jajaran pimpinan instansi terkait.
Kerja sama yang dibangun berfokus pada percepatan implementasi integrasi Nomor Induk Bidang (NIB) dan Nomor Objek Pajak (NOP), serta validasi Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) secara terpadu.
Integrasi tersebut diharapkan dapat menciptakan keselarasan antara data bidang tanah dengan basis data perpajakan daerah. Dengan tersedianya data yang lebih terintegrasi dan tervalidasi, proses pelayanan publik dapat dilakukan secara lebih efektif sekaligus mendukung optimalisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Kepala Kantor Pertanahan Kota Tangerang Selatan, Seto Apriyadi, menegaskan bahwa kolaborasi lintas instansi menjadi bagian penting dalam mewujudkan tata kelola pertanahan yang semakin modern, transparan, dan memberikan kepastian bagi masyarakat.
“Integrasi data pertanahan dan perpajakan merupakan langkah penting dalam membangun tata kelola pemerintahan yang semakin transparan dan efektif. Kantor Pertanahan Kota Tangerang Selatan siap mendukung sinergi antarinstansi, khususnya dalam pemanfaatan data pertanahan yang akurat dan terintegrasi, sehingga dapat memberikan kemudahan pelayanan sekaligus mendukung optimalisasi pendapatan daerah,” ujar Seto Apriyadi.
Menurut Seto, transformasi digital di bidang pertanahan tidak hanya berkaitan dengan pemanfaatan teknologi, tetapi juga bagaimana data yang tersedia dapat dimanfaatkan secara optimal untuk mendukung pelayanan publik dan kebutuhan pembangunan daerah.
“Kami berharap kerja sama ini dapat terus diperkuat dan dikembangkan, sehingga integrasi data NIB dan NOP serta validasi BPHTB dapat berjalan secara optimal. Pada akhirnya, masyarakat memperoleh pelayanan yang lebih mudah, cepat, transparan, dan memiliki kepastian hukum,” tambahnya.
Melalui sinergi dan komitmen bersama antarinstansi, Kantor Pertanahan Kota Tangerang Selatan terus mendukung keberlanjutan transformasi digital pertanahan. Langkah tersebut diharapkan mampu memperkuat kualitas pelayanan publik sekaligus mewujudkan tata kelola pertanahan dan perpajakan daerah yang semakin terintegrasi dan akuntabel.
(Rafiqi)