Media istana.Com Pontianak,Kalbar — Dua kontainer rokok ilegal yang diduga berasal dari Kamboja diamankan di Pelabuhan Dwikora pada 9 Desember 2025. Negara tidak boleh berhenti pada seremoni penyitaan, masyarakat berhak mengetahui perkembangan kasus, siapa pihak pengendali, serta ke mana arah aliran dananya.

Tindakan terhadap dua kontainer yang memuat sekitar 20,3 sampai 32,6 juta batang rokok tanpa pita cukai di Pelabuhan Dwikora Pontianak, semestinya menjadi pintu masuk untuk mengurai jaringan kejahatan ekonomi, bukan sekadar menjadi arsip administrasi penyitaan barang. Besarnya temuan hingga puluhan juta batang, melibatkan lintas yurisdiksi, dan berpotensi menimbulkan kerugian penerimaan negara, sulit dipandang sebagai pelanggaran yang terjadi secara kebetulan. Lebih logis bila kasus ini dibaca sebagai operasi yang terstruktur, direncanakan, serta didukung modal besar jenis kejahatan yang umumnya berjalan dengan pola pengendalian tertentu.
Namun, memasuki bulan kedua setelah penindakan, arah proses penegakan hukum belum tampak jelas secara terbuka di ruang publik. Apakah perkara sudah masuk tahap penyidikan secara penuh? Apakah sudah ada penetapan tersangka? Apakah konstruksi hukumnya berhenti pada ranah kepabeanan dan cukai, atau dikembangkan hingga penelusuran aset serta aliran dana yang diduga terkait? Pertanyaan semacam ini wajar, sebab kejahatan ekonomi modern tidak cukup ditangani dengan menyita komoditas, yang perlu diungkap adalah sistemnya, aktor pengendalinya, dan pihak yang menikmati hasilnya.
DPD Asosiasi Wartawan Profesional Indonesia (AWPI) Kalimantan Barat pada 3 Februari 2026 melayangkan surat resmi kepada Kepala Kantor Wilayah DJBC Kalimantan Bagian Barat untuk meminta konfirmasi mengenai tindak lanjut penanganan perkara tersebut. Sampai naskah ini dipublikasikan, belum ada jawaban resmi yang diterima. Dalam negara hukum, ketiadaan informasi bukan sikap yang netral. Transparansi yang proporsional merupakan bagian dari akuntabilitas institusi. Kerahasiaan penyidikan memang dapat dibenarkan sepanjang diperlukan, tetapi pengecualian itu tidak semestinya berubah menjadi tertutup total atas perkara yang menyangkut penerimaan negara dan kepentingan publik.
“Kami bukan mencari sensasi. Kami menagih pertanggungjawaban. Negara tidak boleh tampak tegas saat penyitaan, lalu senyap ketika publik menunggu kepastian. Dua kontainer dengan puluhan juta batang rokok ilegal bukan perkara kecil yang pantas diperlakukan seperti urusan administrasi gudang. Kalau penegakan hukum sungguh-sungguh, tunjukkan lewat langkah yang tegas, terukur, dan dapat diuji, status penanganan, perkembangan proses, serta arah pengungkapan jaringannya,” ujar Andi Firgi, Ketua DPD AWPI Kalimantan Barat.
Secara normatif, kasus ini bersinggungan dengan rezim kepabeanan terkait dugaan penyelundupan impor, rezim cukai terkait peredaran barang kena cukai tanpa pita cukai, serta kemungkinan pengembangan penanganan menuju penelusuran aliran dana bila ditemukan indikasi hasil tindak pidana yang disamarkan lewat mekanisme keuangan. Prinsip “follow the money” menjadi kunci untuk menemukan pengendali dan penerima manfaat akhir. Tanpa pendekatan itu, yang berhenti hanya barangnya sementara jaringannya dapat beradaptasi, mengganti jalur, dan kembali berjalan.
AWPI Kalbar juga menyampaikan bahwa mereka menerima sejumlah dokumen dan informasi awal yang masih perlu diverifikasi secara profesional, antara lain surat kuasa, surat pernyataan dari pihak yang diduga berkaitan dengan kepemilikan barang, serta rekaman CCTV yang diklaim memperlihatkan aktivitas pihak tertentu terkait perkara. Terdapat pula informasi yang beredar mengenai dugaan keterkaitan pihak berinisial M U L. Penyebutan inisial tersebut bukan tuduhan, melainkan dorongan agar aparat menelaah serta menguji setiap informasi yang berkembang secara objektif dan terukur, sejalan dengan asas praduga tak bersalah.
Di sisi lain, muncul pula informasi awal tentang dugaan adanya upaya pendekatan atau “perdamaian” setelah penindakan. Informasi itu sepenuhnya membutuhkan klarifikasi dan pembuktian hukum. Jika benar terjadi, maka persoalannya tidak lagi semata kepabeanan, melainkan berpotensi mengarah pada dugaan perintangan proses hukum atau tindak pidana lainnya. Karena itu, satu-satunya langkah yang patut ditempuh ialah pengujian fakta melalui mekanisme yang sah dan terbuka secara proporsional.
Pada akhirnya, perkara penangkapan di Pelabuhan Dwikora Pontianak menjadi ujian integritas, apakah penegakan hukum akan menembus struktur pengendalian dan pembiayaannya, atau berhenti pada pelaksana teknis dan pemusnahan barang bukti. Pelabuhan Dwikora sudah menjadi titik intersepsi. Kini yang dipertaruhkan adalah konsistensi negara untuk membongkar ekosistem ekonomi gelap di balik jalur logistik resmi bukan membiarkannya berubah bentuk dalam diam.
“Kami mengingatkan, jika kasus sebesar ini dibiarkan menggantung tanpa penjelasan yang wajar, publik akan menilai ada persoalan dalam keseriusan penanganannya. Kami tidak menuduh siapa pun praduga tak bersalah tetap berlaku tetapi negara wajib memastikan tidak ada ruang negosiasi, tidak ada ruang ‘damai’, dan tidak ada ruang permainan dalam perkara yang nyata merugikan penerimaan negara. Penegakan hukum tidak boleh berhenti pada seremoni sita, harus sampai pada pengendali, pembiayaan, dan pihak yang menikmati keuntungan,” tambah Andi Firgi.
AWPI Kalbar menyatakan akan terus meminta konfirmasi kepada semua pihak terkait agar pemberitaan tetap berimbang dan berbasis verifikasi. Publik tidak menghendaki sensasi. Publik menuntut kepastian hukum yang substantif. Dan penegakan hukum yang berhenti pada seremoni penyitaan bukanlah penegakan hukum, melainkan sekadar administrasi peristiwa.
(Tim redaksi)