Lampung Timur l Mediaistana.com – AKP. Dn telah memberikan tanggapan dan klarifikasi saat dirinya menjadi KasatIntelkam Polres Lampung Timur terkait pemberitaan yang sempat viral tentang penerbitan SKCK diduga melanggar prosedur standar, Selasa (17/2/2026)
Tanggapan AKP. Dn disampaikan pada saat mendatangi kantor Lembaga Swadaya Masyarakat Lembaga Anti Korupsi Indonesia Koordinator Daerah Lampung Timur LSM LAKI KORDA LAMTIM , Jum’at 13 Februari 2026 dan dia melakukan klarifikasi serta tanggapannya.
Menurut AKP. Dn saat dirinya menjadi KasatIntelkam Polres Lampung Timur dan terbitnya SKCK yang diduga melanggar prosedur standar.

“Saat itu terjadi human error karena sistem online gangguan dan dikerjakan manual kebetulan saat itu timnya dihadapkan pada proses pembuatan SKCK dikejar waktu karena banyaknya pemohon SKCK untuk peserta pelamar PPPK PW,” ungkapnya.
“Masih menurutnya saat itu sistem mengalami gangguan atau “error System” di “storage server” karena banyak peserta bersamaan mengajukan pembuatan SKCK diwaktu yang nyaris bersamaan,” tuturnya.
“Akibatnya terjadilah kesalahan atau human error saat pembuatan SKCK atas nama RD tersebut.” jelas Dn lagi.
Dan masih menurut Dn “Kini pihak Polres Lampung Timur telah menggantikan SKCK tersebut dengan yang baru dan telah mengganti keterangan yang sesuai dengan fakta jika atas nama pembuat SKCK tersebut pernah menjadi narapidana dan menjalani masa hukuman penjara selama tiga tahun serta SKCK yang baru telah diserahkan kepada Badan Kepegawaian Daerah (BKD) kabupaten Lampung Timur,” ungkap DN.
Menanggapi Penjelasan AKP Dn, Siska Dinata alias bang Sis “persoalannya bukan pada penggantian SKCK yang baru untuk menggantikan yang lama, justru persoalannya dampak dari penerbitan dan pembuatan SKCK atas nama RD digunakan sebagai salah satu syarat menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja Paruh Waktu (P3K PW) dan akhirnya meloloskan RD jadi P3K PW disitulah timbul dugaan perbuatan Abuse of Power”.
Bang Sis menambahkan “Suatu perbuatan “Abuse of Power” adalah merupakan perbuatan yang dilakukan oleh oknum pejabat terkait kebijakannya, Sebab dalam mengambil sebuah keputusan sang oknum pejabat dapat menimbulkan akibat serius dalam kebijakannya tersebut, “katanya.
“Abuse of power” yaitu; (penyalahgunaan kekuasaan) adalah tindakan pejabat publik atau pemegang otoritas yang menggunakan wewenangnya melampaui batas, menyimpang dari prosedur, atau bertentangan dengan hukum untuk kepentingan pribadi, kelompok, atau golongan tertentu. Perilaku ini sering kali merugikan masyarakat, merusak tatanan pemerintahan, serta memicu korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN).
Sementara Praktisi hukum Muhammad Ilyas, founder menembus Batas law Firm, sekaligus ketua bidang hukum dan HAM DPN PERSADIN turut memberikan tanggapan.
Menurut Muhammad Ilyas, SKCK itu adalah dokumen resmi, maka barang tentu pihak yang berwenang dalam hal ini kepolisi diwajibkan melakukan penelitian yang maksimal, dan SKCK pemohon tanpa catatan kriminal digunakan untuk mendaftar sebagai Pegawai P3K dan berhasil lulus.
Perbuatan Oknum polisi tersebut disebabkan karena kelalaian, lalai secara administrasi. Terkait alasan Oknum kepolisian yang mengatakan bahwa human error, atau sistem tidak berjalan dengan normal tentunya juga dibutuhkan pembuktian.
“Dalam pandangan saya, sebagai praktisi hukum, oknum polisi yang menerbitkan SKCK tersebut patut dijatuhi sangsi oleh atasananya. Sangsi yang dimaksut ada beberapa tahap, bisa teguran, penundaan kenaikan pangkat atau penurunan pangkat.” jelas Muhammad Ilyas.
“Bisa juga oknum polisis tersebut dijatuhi sangsi pidana yang lebih tinggi lagi, jika kelalaian tersebut merugikan masayarakat atau negara. Karena SKCK yang diterbitkan tersebut oleh pemohon yang notabennya seorang mantan terpidana dan digunakan pemohon melamar menjadi Pegawai P3K dan berhasil lulus, maka itu dikatakan merugikan negara, ketika yang bersangkutan mendapatkan tunjangan atau gajih pemerintah. Disinilah pintu masuk atasan atau pimpinan oknum kepolisian tersebut untuk memberi sangsi atas kelalaian tersebut”. tutup Pria yang dikenal sebagai pengacara pembela rakyat kecil ini.****
(Tim)