27.6 C
Jakarta
BerandaInfoTokoh Adat Buru Jafar Nurlatu: Tuduhan Gratifikasi Gubernur Maluku adalah Fitnah Terstruktur

Tokoh Adat Buru Jafar Nurlatu: Tuduhan Gratifikasi Gubernur Maluku adalah Fitnah Terstruktur

Dukungan terbuka datang dari tokoh adat Buru, Jafar Nurlatu, terhadap Gubernur Maluku, Hendrik Lewerissa, menyusul tudingan gratifikasi dalam proses penerbitan Izin Pertambangan Rakyat (IPR) di kawasan Gunung Botak sebagaimana diberitakan di salah satu media online.

Jafar menilai isu yang beredar bukan sekadar kritik, melainkan fitnah yang sengaja digiring untuk merusak nama baik gubernur dan mengganggu stabilitas daerah.

“Kalau tidak punya bukti, jangan membangun opini sesat. Ini sudah masuk ranah fitnah. Kami masyarakat adat Buru tidak ingin daerah ini terus digiring dalam isu-isu yang tidak benar,” tegasnya, Jumat, (27/2/2023).

Menurut Jafar, tudingan tersebut tidak hanya menyerang pribadi gubernur, tetapi juga mencederai kehormatan Pemerintah Provinsi Maluku. Ia menyayangkan adanya kelompok tertentu yang terus menggulirkan isu tanpa dasar dan bukti yang jelas.

Secara kronologis, Jafar menilai tuduhan itu tidak logis. Ia menjelaskan bahwa IPR diterbitkan pada 24 Agustus 2024 oleh Pemerintah Provinsi Maluku, sementara Hendrik Lewerissa baru dilantik sebagai Gubernur Maluku pada 20 Februari 2025. Dengan demikian, menurutnya, tudingan gratifikasi tersebut tidak berdasar.

Ia juga menegaskan bahwa proses perizinan IPR tersebut bukan terjadi di masa kepemimpinan Hendrik Lewerissa, melainkan pada masa pemerintahan sebelumnya, di mana menurutnya proses penerbitannya berlangsung kacau-balau. Jafar menyebut, jika masyarakat mengikuti perkembangan sejak tahun 2022 hingga 2023, telah muncul protes dari berbagai kalangan, termasuk dirinya, terhadap Dinas Lingkungan Hidup dan Dinas ESDM saat itu karena proses 10 IPR yang sekarang dipersoalkan tidak melalui tahapan yang semestinya dan tidak sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

“Yang diusulkan lain, yang disahkan dan diterbitkan justru lain. Ini yang sejak awal kami soroti,” ungkapnya.

Olehnya itu, Jafar meminta publik tidak terkecoh oleh isu-isu yang berkembang saat ini dan tidak mudah terprovokasi oleh narasi yang menyudutkan Gubernur Hendrik Lewerissa. Ia juga meminta aparat penegak hukum untuk membongkar asal muasal penerbitan IPR 10 koperasi yang kini menjadi polemik agar semuanya terang-benderang dan tidak menimbulkan spekulasi liar di tengah masyarakat.

Sebelumnya, Hendrik Lewerissa telah membantah keras tuduhan tersebut dalam konferensi pers di Kantor Gubernur Maluku. Ia menegaskan seluruh kebijakan, termasuk penerbitan IPR dan penataan pejabat, dijalankan sesuai prosedur dan ketentuan perundang-undangan.

“Tidak benar kalau itu kemudian dikaitkan dengan saya. Itu fitnah yang sangat kejam dan tidak bermoral,” ujar gubernur.

Pemerintah Provinsi Maluku bersama Biro Hukum dan tim kuasa hukum disebut telah menyiapkan langkah hukum terhadap pihak-pihak yang menyebarkan informasi tersebut.

Sebagai tokoh adat, Jafar menegaskan semua masyarakat berkewajiban menjaga marwah daerah dan mendukung kepemimpinan yang sah. Ia mengajak masyarakat untuk tidak mudah terprovokasi serta menyerahkan persoalan ini kepada proses hukum yang berlaku.

“Kami ingin Maluku tetap kondusif. Kritik itu wajar, tapi kalau sudah menjadi fitnah, tentu harus dipertanggungjawabkan secara hukum,” pungkasnya.

Stay Connected
16,985FansSuka
2,458PengikutMengikuti
61,453PelangganBerlangganan
Must Read
Berita Terkait

MOHON DIBACA SEBELUM MENULIS BERITA

Berikut ini beberapa hal yang perlu dipertimbangkan saat menulis Berita :

- Perhatikan hukum:

Pastikan informasi yang Anda bagikan legal dan tidak mendukung ujaran kebencian, diskriminasi, kekerasan, atau aktivitas berbahaya lainnya.

 

- Hargai privasi:

Jangan bagikan informasi pribadi tentang orang lain tanpa persetujuan mereka. Ini termasuk nama, alamat, nomor telepon, dan detail sensitif lainnya.

 

- Pertimbangkan

dampaknya: Pikirkan tentang bagaimana kata-kata Anda dapat memengaruhi orang lain. Meskipun sesuatu secara teknis legal, itu mungkin menyakitkan atau menyinggung.

 

- Verifikasi informasi:

Sebelum membagikan informasi, terutama berita atau rumor, pastikan itu berasal dari sumber yang dapat dipercaya.

 

- Bertanggung jawab: Bertanggung jawablah atas informasi yang Anda bagikan. Bersiaplah untuk menjelaskan alasan Anda dan bertanggung jawab atas segala konsekuensi yang mungkin terjadi.

Ingat, membangun komunitas daring yang aman dan saling menghormati adalah tanggung jawab semua orang. Mari kita gunakan kebebasan berekspresi kita dengan bijak!