27.6 C
Jakarta
BerandaMEDSOSDugaan Pelecehan Seksual Berbasis WhatsApp, Disertai Pengiriman Foto Tanpa Busana

Dugaan Pelecehan Seksual Berbasis WhatsApp, Disertai Pengiriman Foto Tanpa Busana

 

Mediaistana.com – J Bandung -j Jawa Barat –umat 27 Februari 2026 – Perkembangan terbaru dalam dugaan kasus pelecehan seksual berbasis elektronik mengungkap adanya bukti percakapan (chat) serta pengiriman foto seorang pria tanpa berpakaian yang memperlihatkan alat kelaminnya kepada korban.

Pria berinisial M yang disebut berasal dari Kalimantan Barat kabupaten Sambas,diduga mengirimkan pesan bernada seksual disertai foto tidak senonoh kepada seorang wanita asal Bali melalui aplikasi WhatsApp dan media sosial.

Berdasarkan keterangan yang diterima redaksi, korban tidak pernah memberikan persetujuan atas pengiriman konten tersebut dan merasa terganggu, terintimidasi, serta dirugikan secara psikologis. Bukti berupa tangkapan layar percakapan dan foto yang dikirimkan disebut telah diamankan sebagai bahan pendukung apabila kasus ini dilaporkan kepada aparat penegak hukum.

Potensi Jerat Hukum
Secara hukum, tindakan mengirimkan konten bermuatan seksual tanpa persetujuan dapat dikategorikan sebagai kekerasan seksual nonfisik sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS). Selain itu, distribusi konten asusila melalui media elektronik juga berpotensi melanggar Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

Ahli hukum pidana menegaskan bahwa pengiriman foto alat kelamin tanpa persetujuan penerima merupakan bentuk pelecehan seksual yang dapat diproses secara pidana apabila unsur-unsur deliknya terpenuhi.

Asas Praduga Tak Bersalah
Hingga rilis ini diterbitkan, belum ada pernyataan resmi dari pihak terduga pelaku. Oleh karena itu, asas praduga tak bersalah tetap dijunjung tinggi sampai adanya proses hukum dan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

Kasus ini menjadi peringatan serius bahwa penyalahgunaan media digital untuk mengirimkan konten bermuatan seksual tanpa persetujuan bukan hanya melanggar norma, tetapi juga berpotensi berimplikasi hukum berat.

Redaksi mendorong agar setiap pihak yang merasa dirugikan segera menempuh jalur hukum demi mendapatkan perlindungan dan kepastian hukum sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia.
sumber.korban inisial NS
penulis:David E .SE

Stay Connected
16,985FansSuka
2,458PengikutMengikuti
61,453PelangganBerlangganan
Must Read
Berita Terkait

MOHON DIBACA SEBELUM MENULIS BERITA

Berikut ini beberapa hal yang perlu dipertimbangkan saat menulis Berita :

- Perhatikan hukum:

Pastikan informasi yang Anda bagikan legal dan tidak mendukung ujaran kebencian, diskriminasi, kekerasan, atau aktivitas berbahaya lainnya.

 

- Hargai privasi:

Jangan bagikan informasi pribadi tentang orang lain tanpa persetujuan mereka. Ini termasuk nama, alamat, nomor telepon, dan detail sensitif lainnya.

 

- Pertimbangkan

dampaknya: Pikirkan tentang bagaimana kata-kata Anda dapat memengaruhi orang lain. Meskipun sesuatu secara teknis legal, itu mungkin menyakitkan atau menyinggung.

 

- Verifikasi informasi:

Sebelum membagikan informasi, terutama berita atau rumor, pastikan itu berasal dari sumber yang dapat dipercaya.

 

- Bertanggung jawab: Bertanggung jawablah atas informasi yang Anda bagikan. Bersiaplah untuk menjelaskan alasan Anda dan bertanggung jawab atas segala konsekuensi yang mungkin terjadi.

Ingat, membangun komunitas daring yang aman dan saling menghormati adalah tanggung jawab semua orang. Mari kita gunakan kebebasan berekspresi kita dengan bijak!