Mediaistana.com || Kabupaten Bogor, Jabar
Kejaksaan Negeri Kabupaten Bogor tengah mengusut dugaan tindak pidana korupsi dalam proyek pembangunan RSUD Bogor Utara (Parung) Tahun Anggaran 2021. Berdasarkan hasil audit investigatif Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), proyek tersebut diduga menimbulkan kerugian negara sebesar Rp9,1 miliar. Senin, 22/06/2026.
Kasus ini menjadi perhatian publik karena proyek yang semula dirancang sebagai rumah sakit untuk meningkatkan pelayanan kesehatan masyarakat di wilayah Bogor Utara, saat ini disebut hanya beroperasi sebagai klinik dan belum berfungsi sesuai tujuan awal pembangunannya.
Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Bogor menjelaskan, penyidik menemukan dugaan penyimpangan yang terjadi sejak tahap perencanaan, proses pengadaan barang dan jasa, hingga pelaksanaan pekerjaan konstruksi. Dugaan tersebut meliputi ketidaksesuaian spesifikasi pekerjaan, lemahnya pengawasan, hingga indikasi penyimpangan yang berdampak pada kualitas bangunan dan kerugian keuangan negara.
Dalam proses penyidikan, Kejari Kabupaten Bogor telah memeriksa 61 orang saksi serta melibatkan lima orang ahli dari berbagai bidang, di antaranya hukum pidana, keuangan negara, pengadaan barang dan jasa pemerintah, konstruksi, dan audit keuangan negara. Hingga saat ini, penyidik masih terus mengumpulkan alat bukti dan belum menetapkan tersangka.
Di sisi lain, penyidik telah menerima pengembalian uang sebesar Rp1,117 miliar dari pihak konsultan pengawas proyek. Namun, Kejaksaan menegaskan bahwa pengembalian kerugian negara tidak menghapus unsur pidana dalam perkara dugaan korupsi sehingga proses hukum tetap berlanjut.
Kejari Kabupaten Bogor memastikan penyidikan dilakukan secara menyeluruh untuk mengungkap pihak-pihak yang bertanggung jawab atas proyek senilai lebih dari Rp93 miliar tersebut. Penanganan perkara ini dinilai penting karena menyangkut penggunaan anggaran publik sekaligus pelayanan kesehatan bagi masyarakat di wilayah Bogor Utara.